- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Ungkap Kasus Curas dan Tabrak Lari di Pagaralam
PAGARALAM, SIMBUR – Opsnal Satreskrim, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365). Hal itu diungkap Kapolres Pagaralam Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIk. Didampingi Wakapolres Kompol M Ali, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH, Kasatlantas Iptu Joni Albert dan Kasihumas AKP Mastoni SH serta anggota lainnya.
Kapolres mengatakan, dua kasus berhasil diungkap. Kasus pertama, Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Gunung Gare kota Pagaralam, sedangkan kasus kedua yakni perihal Lakalantas Tabrak Lari. Berawal dari pengungkapan kasus pertama. “Tepatnya di wilayah Tanjung Cermin Gunung Gare, sekitar pukul 18.00WIB telah terjadi perampasan kendaraan oleh tiga orang pelaku kejahatan bernama Peni, Paldo, Akbar merampas sepeda motor milik seorang pelajar bernama (AS) pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 lalu, ungkap Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pagaralam.
Atas Kejadian Tersebut Polres Pagaralam telah menerima laporan dari pihak korban, melalui registrasi laporan no LP/B/142/VIII//2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pagaralam/Polda Sumsel, Tanggal 19 Agustus 2024. Tidak menunggu waktu lama, dengan gerak cepat Polres Pagaralam langsung menurunkan Tim Opsnal Satreskrim. Selanjutnya langsung menyisir sejumlah wilayah untuk mempersempit pergerakan pelaku,
Alhasil 4 Jam berselang Pelaku Peni Anjas Setiawan (27) Warga Manggul berhasil di gelandang ke Mapolres Pagaralam, sedangkan 2 rekan pelaku berhasil kabur, namun hingga kini terus diburu dan ditetapkan sebagai DPO oleh Pihak Polres Pagaralam.
Dari hasil pengembangan perkara, diterangkan oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk, bahwa Pelaku Peni Anjas Setiawan dan dua rekan lainnya memang sudah piawai mengelabui korban,
“Mereka melancarkan aksinya dengan meminta tolong kepada korban dengan dali kendaraan yang ditumpanginya rusak serta meminjam HP ke korban dengan alasan HP miliknya sudah kehabisan baterai,” ungkapnya.
Tidak hanya disitu, dengan licinnya pelaku juga meminta didorong kendaraannya dengan cara minta distep. “Setelah berada dikondisi lengang dan sepi Pelaku langsung melakukan aksi brutalnya dengan memukul kepala korban yang mengakibatkan luka dan terjatuh,” ujar Kapolres.
Dari Pengembangan perkara, Pelaku memang sudah meresakan warga, setidaknya sudah banyak laporan kepihak kepolisian baik di wilkum Pagaralam maupun di Wilkum kabupaten Lahat. “Ada tiga TKP (3) Laporan Polisi untuk wilayah hukum Pagar Alam, serta Enam TKP (6) Laporan Polisi untuk Wilayah hukum Polres Lahat,” terangnya.
Faktanya, dalam penelusuran kasus ini Polres Pagaralam sudah mendapati 8 titik TKP kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Akibat ulahnya, Peni Anjas Setiawan terancam hukuman 9 Tahun Penjara,” tegas Kapolres
Temukan Pelaku Tabrak Lari
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda Sik didampingi Wakapolres Kompol M Ali, Kasatlantas IPTU Joni Albert, dan Kasihumas AKP Mastoni serta PJU polres lainnya menjelaskan, belum diketahui secara jelas siapa pelaku penabrak kendaraan R2 yang sedang melaju di wilayah jalan Kombes H Umar Tumbak Ulas simpang Padang Karet kota Pagaralam pada Minggu 18 Agustus 2024 Lalu. Akibat kejadian tersebut korban bernama Dody Arisandy dan Yetty Meliyana mengalami luka serius.
Kapolres mengatakan, berbekal Kamera E-TLE yang terpasang di Simpang Manna kota Pagaralam, serta kepiawaan anggota Penyidik Satlantas Polres Pagaralam, pengendara akhirnya berhasil ditemukan
meskipun sempat mengelabui petugas dengan upaya melarikan diri,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, satuan Satlantas polres Pagaralam telah melakukan Koordinasi kepihak ERI Kakorlantas Polri serta berhasil mengidentifikasi No Polisi dan ciri-ciri kendaraan, sehingga pihaknya berhasil mengamankan pelaku Tabrak Lari tersebut. Dalam Kronologisnya, tepat di hari Minggu, 18 Agustus 2024, sebuah kendaraan Mobil Minibus yang melaju kencang di jalan Kombes H Umar Tumbak Ulas Simpang Padang Karet, tiba -tiba dari arah belakang kendaraan R4 telah Menabrak kendaraan R2 Mio M3 yang menyebabkan pengendara R2 terpental.
Meskipun sebelumnya pengendara R4 berhasil kabur dan melarikan diri meninggalkan korban. Satuan Satlantas tidak tinggal diam untuk terus melakukan penyelidikan, dengan sigapnya pihak Polrespun berhasil mengamankan pelaku,
Diketahui, Pengendara Mobil Minibus Grand Vitara Bernopol BD 1686 DI, dikemudikan oleh Andral, Warga Air Dingin Lama Kota Agung Lahat. Andral yang sudah Menabrak Sepeda Motor Mio M3 bernopol BG 3872 WG milik Dody Arisandy dan Penumpangnya Yetty Meliyana dari belakang, menyebabkan kedua korban luka serius.
Akibat kejadian tersebut, baik pengendara maupun mobil Vitara yang dikemudikan pelaku berhasil diamankan satlantas polres Pagaralam. Untuk dilakukan proses hukum yang lebih mendalam. (rel/smsi)



