Jalan Angkut Kayu Dipakai untuk Batu Bara, Kuasa Hukum Penggugat: Aturan Sudah Cacat

PALEMBANG, SIMBUR -Persidangan
perkara gugatan Yudistira dkk sebagai ahliwaris alm Arsyad terhadap keputusan Gubernur Sumsel digelar. Terkait izin jalan koridor kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan tergugat intervensi PT BPP. Sidang berlangsung Rabu (21/8) pukul 14.00 WIB.

Nenny Frantika SH MH bersama Dien Novita SH dan Andini SH memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Agenda kali ini, daftar bukti tambahan dari tergugat 2 intervensi. Penggugat meminta, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan gugatan penggugat. Untuk membatalkan atau tidak sahnya, objek sengketa keputusan Gubernur Sumsel nomor: 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011, tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT Bumi Persada Permai (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel.

Mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Gubernur 690/KPTS/IV/2011 tanggal 5 Oktober 2011,tentang izin pembuatan dan penggunaan jalan koridor untuk kegiatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu PT BPP (SK Menhut nomor 337/Menhut-II/2004) Provinsi Sumsel.

Advokat Febry Gandhi Yuda SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur bahwa, persidangan dengan agenda daftar bukti tambahan dari tergugat 2 intervensi. Menunjukam berupa alat bukti T2 – 17, yang membuktikan penggunaan jalan akses PT BPP untuk kegiatan pengangkutan batubara oleh PT MMJ nomor 12/jalan akses BPP – MMJ/5 – 2012.

Lalu T2 intervensi – 18 yang membuktikan adendum kedua, atas penggunaan jalan akses PT BPP untuk kegiatan batubara oleh PT MMJ nomor 12/SP/jalan akses/BPP – MMJ/5/2012. Kemudian T2 intervensi 19 yang menceritakan surat PT BPP nomor 105.1/BPP/5/2012 tanggal 7 Mei 2012.

T2 intervensi 620 yang menerangkan surat PT BPP nomor 2 -3 BPP/ad/12/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan T2 intervensi – 21 tentang peraturan mentri tentang nomor P38 – LHK Setjendkum 1.4/2016. “Berdasarkan keterangan saksi ahli sebelumnya, yang dihadirkan tergugat. Bahwa pasca ditahun 2014, pihak lain boleh menggunakan jalan koridor, namun harus disertai perjanjian kerjasama, dan harus ada izin dari kementrian lingkungan hidup. Serta harus ada izin baru bisa melintas jalan B80 ini. Izin koridor juga ada batas waktunya, kami juga meminta majelis hakim memeriksa perkara ini, agar dapat melihat perkara secara objektif dan memutus seadil – adilnya,” ungkap Febry.

Sementara Lani Nopriansyah SH juga kuasa hukum penggugat mengatakan kepada Simbur, perihal jalan untuk angkutan hasil hutan, tetapi diperuntukan angkutan batubara? menurut ahli setelah tahun 2014 wajib melaporkan ke kementrian. “Perizinan ini diatur peraturan Gubernur, terkait izin untuk akses pertambangan atau hasil hutan produksi, diperuntukan perusahaan kayu, perkebunan atau tambang. Nah terkait izin kementrian, itukan untuk pertambangan atau IUP, misalnya ini jalan umum dipakai untuk jalan batubara, ya salah tidak menjalankan izin Pergub,” cetus Lani.

“Pendapat kami, aturan ini sudah cacat. Jadi pengangkutan tambang ini yang merusak, seharusnya ada jalan khusus. Nah terkait aturan, jalan banyak macam, ada jalan dibangun di bangun daerah atau provinsi. Terkait jalan khusus, untuk membuka akses,” timbangnya.

Terkait perkara yang sedang berjalan di pengadilan PTUN Palembang, yang digugat ini peraturan Gubernur yang tidak sesuai peruntukan. Kalau tidak ada IUP itu ilegal sebab berkaitan dengan pajak. “Sebab dampak pengangkutan batubara akan merusak lingkungan air dan udara, dan masyarakat. Masyarakat terdekat sangat dirugikan, dan kalau ada IUP wajib memberikan kompensasi,” tukas Lani. (nrd