Periksa Ratusan Saksi, Tetapkan Satu Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi

PALEMBANG, SIMBUR – Hanya untuk menetapkan satu tersangka, pihak kejaksaan harus memeriksa ratusan saksi. Terkait dugaan tindak pidana korupsi Aplikasi Santan tahun anggaran 2021. Eks Kadis PMD Kabupaten Muba RC resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2019 – 2023.

“Sebanyak 173 saksi sudah diperiksa sampai saat ini. Untuk modus operandinya, tersangka RC selaku ketua tim asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah. Sehingga mengakibatkan terjadinya markup,” tukas Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH, Rabu (21/8).

Persisnya, jelas Vanny, proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 – Juni 2023,” kata Vanny.

Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti. Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. “Tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi Santan tahun anggaran 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,” cetusnya kepada Simbur.

Untuk potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.885.165.625, atau Rp 25 miliar 885 juta lebih. Perbuatan tersangka RC melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.(nrd)