- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
- Oknum PNS KSOP Palembang Resmi Jadi Tersangka Pungli Agen Kapal di Sungai Lalan
- Kodam II/Sriwijaya Dukung Penuh Penanggulangan Karhutla di Banyuasin
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Kembalikan Uang Rp506 Juta
- Bos Kartel Sawit Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
Oknum PNS KSOP Palembang Resmi Jadi Tersangka Pungli Agen Kapal di Sungai Lalan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetapkan terhadap satu orang tersangka. Terkair Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
“Tersangka YK selaku PNS pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kajati Sumsel), Ketut Sumedana didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, Kamis (18/6).
Menurut dia, tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. “Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” tegasnya.
Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 18 Juni 2026 sampai 7 Juli 2026. Adapun para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 56 orang. “Jumlah agen kapal yang sudah diperiksa berjumlah 27 agen dari total keseluruhan 64 agen,” paparnya.
Tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Modus Operandi, lanjutnya, berdasarkan keterangan para aksi dari para agen kapal pada saat proses penyidikan, untuk pengurusan SPB dan SPOG pada KSOP Klas I Palembang khususnya Wilker Karang Agung. Walaupun pelayanan secara daring (online) melalui situs inaportnet, para agen kapal harus menghubungi operator inaportnet pada Wilker Karang Agung dan KSOP Klas I Palembang secara manual per telepon atau media Whatsapp. “Maksudnya agar dilakukan approval terhadap pengajuan permohonan SPB dan SPOG yang diajukan oleh para agen kapal melalui situs inaportnet,” jelasnya.
Setelah terbitnya SPB dan SPOG selanjutya para agen diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan besaran Rp1,5 juta -Rp3 juta untuk setiap 1 kali penerbitan dokumen SPB dan Rp500 ribu – Rp1,5 juta untuk 1 kali penerbitan dokumen SPOG kepada setiap kapal yang melewati wilayah perairan Sungai Lalan. “Wilayah perairan Sungai Lalan merupakan daerah kerja Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang,” ungkapnya.
Untuk penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya dari para agen. Nominal pungutan tersebut diketahui berlaku secara umum dikalangan para agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan. “Penyerahan uang para agen kapal sebagian dengan cara tunai langsung kepada tersangka YK atau melalui staf Wilker Karang Agung,” jelasnya.
Apabila uang tersebut tidak diberikan, lanjut Kasipenkum tindakan approval yang dimohonkan oleh agen kapal akan dipersulit dan diperlambat sehingga penerbitan SPOG dan SPB akan tertunda. “Menyebabkan kerugian materi dari pemilik kapal, karena Kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran melewati wilayah perairan Sungai Lalan,” ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka YK menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026 . Tersangka YK disangka menerima uang setoran SPB dan SPOG dari agen kapal sebesar Rp1.296.000.000 (1 Mei 2025-31 Desember 2025) periode tempus perkara. “Angka ini masih bisa bertambah karena belum seluruhnya agen kapal diperiksa. Para agen kapal akan dilakukan penjadwalan ulang dan ada beberapa dokumen yang masih dilakukan analisis oleh tim penyidik,” tutupnya.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Pasal 606 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.(red)



