Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Kembalikan Uang Rp506 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Tersangka FS melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp506 juta, Rabu (17/6). Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab OKUT tahun 2020-2023. Hal itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar kurang lebih Rp4,4 miliar.

“Uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp506 juta akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” ungkap Iwan Setiadi SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Kamis (18/6).

Diketahui, pada 28 April 2026 lalu, tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka yang sudah ditahan berinisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang dari 15 Juni hingga 4 Juli 2026. Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 orang.

Modus operandi, KS dan SF memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit dan account officer. Tujuannya untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisis kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura). Menggunakan 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025). Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, Subsidair Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(red)