Bos Kartel Sawit Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari Wilson Sutantio (Direktur di PT BSS dan PT SAL. Pengembalian uang diserahkan melalui kuasa hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank pemerintah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kajati Sumsel), Ketut Sumedana didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut sampai saat ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1.428.609.427.064,15. “Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,4 Triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp591.717.734.400,- dari Wilson Sutantio pada 7 Mei 2026. “Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya. Akan tetapi, tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” ujarnya.

Diwartakan, Kejati Sumsel telah menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp110.376.339.349 pada 7 Januari 2026. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000 dari PT BSS dan PT SAL. Total keuangan negara yang diselamatkan senilai Rp616.526.339.349.

Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka pada 10 November 2025. Didasari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Estimasi kerugian negara sebesar Rp1.689.477.492.983,74, dikurangi dengan nilai aset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp506.150.000.000. Pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara Rp1.183.327.492.983,74.

Modus Operandi, pada tahun 2011 PT BSS melalui direktur Wilson Sutantio mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000. Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Wilson Sutantio mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank BRI Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013. Perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677 miliar.

Saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis Bank BRI. Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja. Adapun rinciannya Total Plafond PT SAL Rp862.250.000.000. Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

Sementara itu, kasus ini mulai terendus saat penggeladahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di empat lokasi pada Jumat 11 Juli 2025. Terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL. Terdiri dari rumah Wilson Sutantio di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT Pinago Utama Tbk (PTPU) di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di samping itu, didasari pula Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan uang Rp506.150.000.000 (Rp506,150 Miliar) yang menjadi barang bukti penyaluran kredit Rp1,3 triliun tersebut pada 7 Agustus 2025. Dua pejabat BRI pusat diperiksa pada Selasa 12 Agustus 2025. Berinsial LS selaku eks Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit BRI tahun 2011 dan K selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI tahun 2010-2014. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa pihak perusahaan pada 31 Juli 2025. Terdiri dari WS sebagai direktur utama PT BSS dan PT SAL, kemudian V sebagai direktur keuangan di dua perusahaan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan turut diperiksa terkait kasus ini. Di antaranya, SW selaku eks Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012, FR selaku eks Kepala Dinas Perkebunan tahun 2012-2016 dan HK (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan). Pejabat lainnya MM dan OS dari Dinas Perkebunan Sumsel dan RA selaku pemeriksa lapangan dari Kanwil ATR/BPN Sumsel juga dikabarkan telah dilakukan pemeriksaan.

Keterangan yang dihimpun, WS komisaris utama PTPU awalnya hanya menjadi saksi dalam dugaan skandal kredit fiktif PT BSS dan PT SAL. Hal itu diketahui dari lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 dan PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit.

Dari infografik di portal resmi korporasi, ternyata PT BSS dan PT SAL tidak tercantum dalam bagan struktur anak perusahaan PTPU. Hasil penelusuran lainnya, kedua perusahaan tersebut (PT BSS dan PT SAL) diketahui milik pribadi WS yang menjabat komisaris utama PTPU sejak 2014 hingga saat ini dengan kepemilikan saham mayoritas.

Sumber lainnya, beredar pengumuman lelang salah bank pelat merah. Terkait lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp455 miliar dengan uang jaminan Rp100 miliar dibuka KPKNL Lahat. Objek lelang terdiri dari lima bidang tanah seluas 7.465, 54 hektare atas nama PT BSS. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Biaro Lama dan Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, ada lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp500 miliar dengan uang jaminan Rp120 miliar dibuka KPKNL Palembang. Objek lelang terdiri dari dua bidang tanah seluas 8.145, 68 hektare atas nama PT SAL. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Tanjung Laut dan Desa Sepang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak sampai di situ, media ini menggali informasi terkait PT BSS dan PT SAL yang menjadi objek kasus tersebut. Dari berbagai sumber terbuka dan beberapa referensi ditemukan tentang dua perusahaan sawit tersebut. PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) didirikan berdasarkan Akta No 16 tanggal 4 Agustus 2008 dan SK Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-55687.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008. Lokasi usaha PT BSS terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.

Sementara, PT Sri Andal Lestari (SAL) pertama kali didirikan tahun 1987 dengan Akta Notaris No 11 Tanggal 6 Agustus 1987 dan pengesahan Menteri Kehakiman No C2-753.HT.01.01.TH.89. Kemudian, PT SAL membuat Akta Perubahan No 07 Tanggal 7 November 2011 dengan SK Menkumham AHU-58560.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 29 November 2011.

Tercatat banyak perizinan dan hak guna usaha (HGU) yang dikantongi PT SAL. Di antaranya, Keputusan Bupati Banyuasi No 45 Tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL.

Selain itu, Keputusan Bupati Banyuasin No 631 Tahun 2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 9.500 hektare di Desa Tanjung Laut, Desa Sedang, dan Desa Lubuklancang di Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, Keputusan Bupati Banyuasin No 397 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang penetapan kesepakatan kerangka acuan amdal pada rencana perkebunan sawit PT SAL seluas 9.500 hektare.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.99/Menhut-II/2011 tanggal 16 Maret 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.480 hektare. Risalah panitian pemeriksaan tanah “B” nomor 23/R/P”B”/BPN.Prov.SS/26/2011 tanggal 3 Agustus 2011 seluas 8.431,22 hektare yang ditandangani Kepala BPN RI sebagai pemberian hak guna usaha (HGU).(red)