- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Angkut Solar Palsu Dibui 15 Bulan, Ditambah Denda Rp26 Miliar Subsider 3 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Dodi Jadarsi. Terkait kasus pengangkutan minyak solar tiruan atau solar palsu sebanyak 1.500 liter. Vonis dibacakan Kamis (22/8/24) pukul 16.00 WIB.
Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi telah terbukti bersalah melakukan turut memalsukan bahan bakar minyak, yang wajib memenuhi standar dan mutuh yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Serta pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim.
Terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim ini. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel menuntut terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan.
Dari dakwaan diketahui, berawal Rabu (19/3/24) pukul 14.00 WIB, terdakwa Dodi Jadarsi bekerja pada Samsul Bahri (DPO), disuruh memuat minyak solar tiruan alias solar palsu, dari tempat pengolahan minyak tiruan milik Yaya (DPO) di Desa Keban, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Terdakwa Dodi berangkat ke tempat pengolahan minyak di Desa Keban, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, menggunakan mobil truck tangki merk Isuzu warna biru putih.
Terdakwa Dodi lal mengisi solar tiruan pada tangki truck dengan menggunakan selang, sebanyak 1.500 liter atau 1,5 ton. Lalu Kamis 20 Maret 2024 pagi, terdakwa dihubungi Samsul Bahri. Menyuruh Dodi berangkat menuju daerah depan Citra Land Palembang dengan truck tangki Isuzu warna biru putih, yang berisi bahan bakar minyak solar tiruan sebanyak 1.500 liter
Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa tiba dan memarkirkan truck tangki di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berada di Jalan H Sarkowi Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati. Terdakwa bertemu dengan Iskandar (DPO) yang mengeluarkan minyak solar tiruan dari dalam tangki mobil truck. Pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di pondok yang berada di tempat bongkar muatan minyak jenis solar tiruan.
Terdakwa dipanggil oleh Iskandar dan diminta untuk menemui Anggota TNI dari Intelrem 044/Garuda Dempo Komdam II Sriwijaya yang sedang melakukan patroli. Melihat truck tangki Isuzu warna biru putih sedang menunggu untuk melakukan bongkar muatan dengan cara overtap. Minyak solar tiruan kehitaman dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sorenya terdakwa dan truk muatan solar palsu diangkut ke Polda Sumsel. (nrd)



