Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dua tersangka, Rabu (3/6). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek. Dugaan korupsi melibatkan oknum PNS Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Tahun 2024.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik. “Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajati kepada pers.

Ketut menjelaskan, pengamanan dilakukan terkait dugaan kasus suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Namun, pihaknya belum merinci proyek apa yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Ketut, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Karena itu, status hukum kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan tidak akan berhenti pada pengamanan dua orang tersebut. Penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap fee proyek tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ketut.