Polisi Sita Ratusan Kayu Ilegal

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi illegal logging dari Hutan Produksi di Sungai Merah, di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, digerebek Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel. Alhasil sebanyak 700 kayu gelondongan (Log) dan ratusan kayu olahan disita pihak kepolisian.

Tim Subdit IV bersama pihak Dinas Kehutanan, telah mengamankan sebanyak 700 batang kayu log berbagai jenis KKRC atau kelompok kayu rimba campuran. Jenisnya kayu Sepa, Mendarahan, Duren, Meranti, Kemang dan lainnya.

Tiga orang tersangka pun ditahan, tersangka SA warga Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, kota Jambi. Tersangka S warga Grand Residence, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Dan tersangka YS buruh, pemilik sawmill kayu hasil bumi, warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Sirah Kampung, Kelurahan Plaju Ilir, Plaju.

Wakil Direktur Reserse Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIk didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Vito Dani SIk dan Kasubdid Penmas AKBP Yenni Diarty SIk mengatakan, pada Kamis (7/9/23) siang. Bahwa pengungkapan kayu illegal ini pada Selasa (5/9/23) sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi Sawmill di Desa Macang Sakti.

Tim Subdit IV mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan S berada di lokasi. Barang bukti lainnya, truk Mithsubishi colt diesel dan Daihatsu Grandmax BG 8047 IW yang membawa kayu dari hutan ke sawmill. Lalu 3 buah mesin sawmill yang dipasang policeline.

“Dari pemeriksaan, peran tersangka sebagai pengurus sawmill kayu yang masuk dan bendahara. Dari pengembangan tersangka berinisial YS ditetapkan sebagai pemilik sawmill,” kata Yudha.

Para tersangka telah melanggar pasal tentang setiap orang dilarang mengerjakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah Pasal 50 ayat 2 hurup A UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diubah Pasal 36 angka ke 17 ke 2 huruf A setiap orang sengaja mengangkut menguasai hasil hutan kayu dari pembalakan liar. Ancamannya 5 tahun pidana penjara.

“Kayu ini dari hutan produksi Sungai Merah, Desa Macang Sakti, ratusan kayu log dan kayu olahan serta 700 kayu log. Kayu akan dijual ke Jakarta, itu dapat dilihat dari pembukuan. Saat ini masih kita kembangkan para pembeli kayu illegal ini. Dimana tempat pengolahan kayu juga tanpa izin,” cetusnya kepada Simbur.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Vito Dani menegaskan, kayu yang disita ini masih segar baru ditebang, jenisnya Meranti, Mengris, banyak lagi asalnya dari kawasan hutan produksi Sungai Merah, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengakuan tersangka YS sebagai pemilik sawmill sendiri, katanya baru setahun beroperasi. “Baru setahun dapat kayu dari warga. Ini belum sempat dijual, kayu diantar dari warga sekitar,”. kelit tersangka. (nrd)