Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi, 169.782 Ekor Hewan Ternak Telah Divaksin

# Sebanyak 312.053 Ekor Hewan Sakit, 73.119 Ekor Sembuh

# Tercatat 3.839 Ekor Hewan Dipotong, 1.726 Ekor Mati

 

 

JAKARTA, SIMBUR –  Angka penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Kasus tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi. Hal itu berdasarkan data dari Isikhnas Kementan. Karena itu, pemerintah  menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari PhD menjelaskan, ada lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi. Mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

“Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK,” jelasnya melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (2/7).

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, lanjut Muhari, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. “Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor,” terangnya.

Dijelaskan pula, Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. “Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto SSos MM tersebut ada enam poin yang ditetapkan. Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing. Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Sumsel Sebar 12 Ribu Vaksin

 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap pertama pada hewan ternak khususnya sapi. Pemberian vaksin terhadap ternak tersebut dimulai di kandang peternakan sapi Dahlan yang berada di Jalan Padat Karya, Talang Jambe Palembang, Selasa (28/6) lalu.

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya memantau langsung pemberian vaksin terhadap sapi tersebut. Wagub Mawardi mengatakan, pemberian vaksinasi tersebut guna mencegah mewabahnya PMK pada hewan ternak di Sumsel. “Saat ini kami canangkan pemberian vaksin PMK di Sumsel ini. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pencegahan PMK,” kata Mawardi.

Menurut Mawardi, saat ini ada sebanyak 12.200 dosis vaksin PMK yang telah diterima Pemprov Sumsel. “Ribuan dosis vaksin ini akan kita sebar ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Saya harapkan peternak segera melakukan vaksin terhadap sapinya,” tuturnya.

Dia menyebut, pemberian vaksin terhadap sapi tersebut sebagai upaya untuk membantu para peternak agar tidak merugi akibat PMK tersebut. “Kami minta yang diberikan vaksin ini adalah sapi yang belum terjangkit PMK. Karena ini untuk mencegah. Kalau untuk sapi yang sudah terjangkit, tentu penanganannya dilakukan berbeda,” terangnya.

Dia menjelaskan, PMK pada sapi tentu akan berdampak pada penurunan harga jual dari sapi tersebut. “Masyarakat tidak perlu takut dengan sapi yang terjangkit PMK, karena kualitas dagingnya tidak akan berpengaruh dan tetap aman saat dikonsumsi. Namun, PMK tersebut akan berpengaruh pada harga jual daging yang tentunya merugikan peternak,” bebernya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel,  Ruzuan Efendi menargetkan, vaksin tersebut akan diutamakan terhadap ternak sapi yang produktif. “Seperti anak sapi dan sapi betina yang produktif kita utamakan. Vaksin tersebut akan disesuaikan dengan jumlah populasi sapi di Sumsel,” katanya.

Dia memaparkan, pihaknya juga akan melakukan percepatan vaksin tersebut. Ditargetkan, vaksin tersebut telah diberikan sebelum 5 Juli mendatang. “Satu botol berisi 100 dosis vaksin dan berlaku selama 6 jam. Jika lebih dari 6 jam maka kurang efektif diberikan, sebab itulah pemberian vaksin ini kita sesuaikan dengan SDM yang ada. Mudah-mudahan kedepan tidak ada sapi di Sumsel ini yang terjangkit PMK tersebut,” pungkasnya.(kbs/red)