- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kapolda Zulkarnain Kembali Sikat Pelaku Industri Miras Oplosan
PALEMBANG, SIMBURNEWS –Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kembali menyikat industri miras oplosan yang ada di Palembang. Kali ini Kapolda menyasar komplotan Mulyadi Gunawan alias Boby.
Pengoplosan miras tersebut berhasil digagalkan anggota Subdit 1/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/2).
Kapolda mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan hanya belajar meracik dari internet kemudian mempraktikkannya. “Dari pengakuan Boby, dia hanya belajar dari internet dan kemudian meraciknya sendiri. Semua bahan baku termasuk botol dan tutup botol itu disiapkan oleh pemiliknya,” ungkapnya dalam rilis hasil ungkap Kapolda.
Menurut Kapolda, usaha miras oplosan merek Mansion House (Vodka dan Whisky) ini sudah mereka mulai sejak September 2017 lalu. Dalam sehari, mereka mampu membuat 40 duss. Setiap dus itu terisi sebanyak 48 botol miras. Per dus dijual seharga Rp500 ribu sehingga omzet seharinya bisa mencapai Rp40 juta.
“Bahan yang digunakan adalah etanol dengan perbandingan sepuluh banding satu. Jadi, jika etanolnya satu jeriken, maka airnya sepuluh jeriken. Itupun, kemungkinan air yang digunakan tidak steril. Siapa saja yang mengonsumsi miras tersebut, maka cepat mati karena banyak bakterinya,” ujar Kapolda.
Penjualannya, lanjut Kapolda, miras tersebut akan disebar di kota-kota yang ada di Sumsel, Palembang, termasuk Jambi dan Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan miras oplosan produksi mereka juga tersebar di tempat-tempat lainnya, hanya saja belum ketahuan.
“Yang ingin kami sampaikan kepada seluruh pihak, betapa berbahayanya barang-barang tersebut. Apalagi campuran yang digunakan bukan etanol melainkan metanol. Jadi kalau masih ada yang meminumnya memang gila sekali,” candanya
Kapolda juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan miras oplosan tersebut. Racikan etanol dan air itu diaduk di dalam toren berukuran 500 liter, lalu dicampur dengan pewangi dan gula putih. Campuran tersebut bisa menghasilkan 20 dus miras. Artinya bisa menghasilkan 980 botol untuk satu campuran.
“Dari label yang tertempel di botol, kadar alkoholnya 43 persen, tetapi itu akan kami lidik kembali. Kalau ternyata hasil lidik mengatakan bahwa mereka menggunakan bahan baku metanol, maka akan dikenakan Undang-undang (UU) Barang Berbahaya. Untuk saat ini, mereka masih dikenakan UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan,” jelasnya dan juga berterima kasih kepada ketua RT dan RW di lingkungan tersebut, khususnya tetangga yang memberi informasi sembari menyeru masyarakat yang menonton untuk bersama-sama sikat peredaran miras.
Untuk sementara, pemilik usaha tersebut yang berinisal R masih dalam pencarian. “Setiap UU ancaman hukumannya semua di atas lima tahun. Jika diakumulasikan, para tersangka bisa diancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya dan menyampaikan jika kelompok tersebut berbeda dengan kelompok yang lebih dulu diungkap. “Yang dulu bosnya saja belum ditangkap, (padahal) karyawannya sudah dihukum. Untuk kelompok ini, mudah-mudahan nanti dihukumnya lebih berat,” lanjut jenderal bintang dua ini.
Sementara, ketua RT 05, Suwarno menjelaskan jika warganya tidak ada yang menyangka jika ternyata di rumah tersebut memproduksi miras oplosan. Warga hanya tahu jika rumah itu dalah rumah kosong, sehingga tidak menaruh curiga.
“Setiap malam tetangga sebelah sering mendengar ada suara barang pecah belah dari rumah ini. Ketika dilihat ternyata suara botol. Saat itu warga belum curiga. Semua menjadi terang benderang setelah ada penggerebekan,” ujarnya seraya mengatakan jika bosnya dulu pernah melapor dan mengatakan jika rumah ini dia yang menunggunya (menghuni).
Saat ditanya identitas, orang itu mengelak dan mengatakan nanti saja menyusul karena rumahnya di Semarang. Untuk diketahui, berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/25-A/II/2018/ tanggal 6 Februari 2018, empat tersangka berhasil diamankan.
Mereka adalah Mulyadi Gunawan alias Ata alias Boby alias Thomas (meracik minuman), Mumuh bin Rais (pres botol), Irfan Maulana bin Dayat (cuci botol kosong dan mengisi ke dalam botol). Ketiga tersangka tersebut semuanya berasal dari Bogor. Sementara, satu tersangka atas nama Ridwando bin Sadiman (mengepak miras ke dalam kardus) adalah warga Pringsewu, Provinsi Lampung. (mrf)



