- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp64.055.001.829,26 (Rp64 miliar) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh. Empat orang tersangka kasus TPPU terdiri dari dua jaringan. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia–Palembang. Satu tersangka dari jaringan Aceh–Palembang.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom mengatakan, penelusuran aset TPPU hasil dari peredaran narkotika menjadi penting. Hal itu suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu asas penegak hukum.
“Terkadang para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri, dari deteksi, dari penyelidikan kami. Karena ketelitian spirit, komitmen dari BNN RI dan dibantu oleh bapak/ ibu, kami mampu menelusuri satu per satu aset-aset ini,” katanya saat konferensi pers di kawasan Jalan Bypass Alang- Alang Lebar Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (9/10).