- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp64.055.001.829,26 (Rp64 miliar) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh. Empat orang tersangka kasus TPPU terdiri dari dua jaringan. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia–Palembang. Satu tersangka dari jaringan Aceh–Palembang.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom mengatakan, penelusuran aset TPPU hasil dari peredaran narkotika menjadi penting. Hal itu suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu asas penegak hukum.
“Terkadang para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri, dari deteksi, dari penyelidikan kami. Karena ketelitian spirit, komitmen dari BNN RI dan dibantu oleh bapak/ ibu, kami mampu menelusuri satu per satu aset-aset ini,” katanya saat konferensi pers di kawasan Jalan Bypass Alang- Alang Lebar Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (9/10).



