Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak

# ABH Otak Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP Dibui 10 Tahun, Tiga Lagi Hanya Pembinaan 1 Tahun

 

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan pidana dibacakan ketua majelis hakim Eduward SH MH didampingi Exodus Oloan Hutabarat SH MH, terhadap IS anak berhadapan hukum (ABH) bersama tiga ABH yang merengut nyawa dan kesucian korban berinisial AA (13) siswi SMP yang dihabisi di Kuburan Cina, Talang Kerikil, Palembang.

“Memutuskan ketiga anak berhadap hukum ABH, berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12), untuk mengikuti pendidikan formal pembinaan pendidikan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS Darmapala di Inderalaya selama 1 tahun,” tegas Eduward, Kamis (10/10/24) pukul 16.00 WIB.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa IS (16) selama 10 tahun penjara. Serta mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Palembang,” tukas hakim ketua.

Forum Cakar Sriwijaya Dodi Satriadi SH didampingi Yuster Alwadi SH, memberikan tanggapan terhadap vonis majelis hakim akan kasus rudapaksa berujung maut di Kuburan Cina, rasa sangat tidak adil bagi keluarga korban siswi SMP tersebut.

“Kami mewakili masyarakat, sangatlah tidak adil. Kami mendukung terobosan Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan upaya hukum terhadap vonis majelis hakim. Untuk IS divonis 10 tahun kurungan. Sedangkan tiga ABH lagi selama 1 tahun rehab di Inderalaya,” timbang Dodi.