- Bupati Muara Enim Edison Dipenjara, Himpun Rp1,9 Miliar dari Setoran Proyek
- Sukses 100 Persen, Kasdam II/Sriwijaya Paparkan Capaian 472 Titik KDKMP
- Wujudkan Lingkungan Bersih, Gelar Karya Bakti ASRI di Stadion Kamboja
- KPK Sudah Warning Kepala Daerah di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison "Tekak Bantah"
- Selain Bupati, 4 Pejabat Pemkab Muara Enim dan 5 Pihak Swasta Digelandang ke Kuningan
Bupati Muara Enim Edison Dipenjara, Himpun Rp1,9 Miliar dari Setoran Proyek
# Tetapkan Empat Tersangka, KPK dan Kortas Tipikor Polri Terapkan Joint of Investigation

PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan suap Bupati Muara Enim Edison. Penetapan tersangka disampaikan langsung Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Roberthus De Deo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat kecukupan alat bukti. KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ungkap Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung Merah Putih, Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/6).
Adapun keempat tersangka terdiri dari Edison selaku Bupati Muara Enim 2025-2030, Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (Keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi). Semua tersangka ditahan di rutan KPK Jakarta.
Taufik menjelaskan, KPK menyampaikan informasi terkait kegiatan penyelidikan tertutup sehingga terjadi peristiwa tangkap tangan kepada terduga tindak pidana korupsi. Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum dalam dugaan terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.



