- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

PALEMBANG, SIMBUR – Ketok palu majelis hakim diketuai Masriati SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH. Vonis dibacakan Kamis (10/10) pukul 10.00 WIB. Terhadap kasus tindak pidana korupsi di tubuh Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.
Pembacaan amar putusan tersebut disaksikan jaksa penuntut umum JPU Kejari Banyuasin. Dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa, Bambang Gusriandi Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayani Bendahara Korpri Banyuasin.
Advokat Arief Budiman SH MH didampingi Hapis Muslim SH sebagai kuasa hukuk terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan kepada Simbur, bahwa terhadap vonis tersebut, menegaskan sangat tidak menerima, atas apa yang diputuskan majelis hakim.
“Pertama, apa yang diuraikan terbukti dipersidangan oleh majelis hakim, bukanlah yang terbukti di persidangan. Melainkan apa yang ada dalam BAP pemeriksaan para saksi. Jadi tidak ada di persidangan. Kemudian terkait nilai kerugian negara sebagaimana pembelaan kita, yang ditolak majelis hakim. Menganggap audit ini bukan hasil Ali Muktar saja, melainkan tim audit. Sehingga kita punya perhitungan yang ditolak majelis hakim,” cetus Arief.
“Nah ini, Ali Muktar di persidangan dia yang melakukan audit, dia yang menerima data – data dari jaksa penuntut umum. Sehingga apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, seharusnya banding. Tetapi klien kita Bambang menjawab pikir – pikir. Tapi kita sepakat akan melaksanakan banding, kita pastikan banding,” tegas Arief kembali.
Bambang Gusriandi, menurut Arief sendiri divonis dengan dibebaskan dari dakwaan kesatu primer, karena tidak terbukti secara melawan hukum. Dengan melanggar pasal kedua, sehingga harus dibebaskan. Dan dianggap majelis hakim terbukti, melanggar Pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
“Sehingga harus dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Untuk uang pengganti, karena sudah ada penitipan pengembalian, itu diperhitungkan sebagai uang pengganti,” cetus Arief kepada Simbur.
Sementara itu, terdakwa Mirdayani sebagai Bendahara Korpri kabupaten Banyuasin divonis selama 1 tahun ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Untuk uang pengganti juga sudah ada pengembalian.
“Kita hormati putusan majelis hakim dan menyatakan sikap menerima putusan, terhadap klien kita Mirdayani selama 1 tahun kurungan,” singkat Boby Mulyadi SH kuasa hukum Mirdayani.
Arief Budiman membeberkan lebih jauh, terhadap seluruh nota dinas, berdasarkan fakta di persidangan, ditanda tangani Ketua Korpri Banyuasin pada saat itu, yakni pak Hasmi juga sebagai Plt Sekda Banyuasin.
“Ini mencuat, setiap nota dinas dia yang menandatangani. Bahkan ada statement dia sendiri sebagai saksi, semua uang tidak akan keluar, kalau tidak ada tanda tangan dia,” tegasnya kepada Simbur.
Kedua, terhadap Kadis Kominfo Kabupaten Banyuasin pak Salni pada saat itu, dalam putusan disebut ada peminjaman uang, senilai Rp 122 juta. Uang dana Korpri yang berdasarkan putusan Bupati nomor 56, telah diluar peruntukan. Jadi tidak ada dana Korpri Banyuasin, untuk pinjam meminjam.
“Kita berharap kepada penyidik Kejari Banyuasin, terhadap seluruh yang terkait dan terungkap dipersidangan. Setidaknya diperiksa dan dikembangkan,” desaknya.
Disinggung tindakan bagi pihak yang pinjam meminjam uang Korpri Banyuasin yang diluar peruntukan?
Arief menambahkan untuk kliennya Bambang, hal itu telah dianggap perbuatannya sudah ada. Walaupun sudah ada pengembalian dari Bambang dan Mirdayani.
“Nah seharusnyakan, perlakuannya sama, inikan masalah perbuatannya. Bukan masalah, sudah dikembalikan atau tidaknya (pinjam meminjam uang Korpri). Jelas ini perbuatannya diluar peruntukan. Dan pengembalian itu terjadi setelah adanya penyelidikan dari Kejaksaan Banyuasin,” tukas Arief Budiman. (nrd)