- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Nonton Kuda Kepang, Korban Digilir dan Dihabisi Empat Bocah di Kuburan Cina
PALEMBANG, SIMBUR – Dugaan tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak perempuan berinisial AA di kawasan Kuburan Cina Talang Kerikil, Palembang, Minggu (1/9) lalu terungkap. Korban yang merupakan warga Jalan Sinaraga Nomor 1892 Rt/Rw 23/07 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang itu ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri bersama tiga bocah ingusan lainnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugih Hartono menyampaikan rilis gelar perkara. Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak yang menghebohkan masyarakat seantero tanah air. Kombes Harryo menerangkan, kejadian berawal hari Minggu (1/9) pukul 16.00, Polrestabes Palembang mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat.
“Saat itu cuaca mendung. Dari informasi yang ada kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Mayat ditemukan di pekuburan pecinan di Talang Kerikil. Setelah olah TKP, kami menemukan kejanggalan. Korban kategori anak,” ungkap Kapolrestabes saat konferensi pers pada Rabu (4/9) malam.
Setelah melakukan analisis, lanjut Kapolrestabes, hasil penemuan mayat yang notabene anak terdapat kejanggalan. “Korban mengalami pendarahan di hidung dan mulut berbusa. Masih berpakaian setelan olahraga dan posisi (celana) menurun,” terangnya.
Menurut Kapolrestabes, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti, terdiri dari visum hasil perbuatan pencabulan, celana dalam milik korban ditemukan di semak-semak. Polisi juga menyita alat komunikasi handphone milik korban, rekan korban dan tersangka. Dari situlah terungkap bahwa telah terjadi rangkaian cerita tindak kejahatan dengan pelaku IS (16)pacar korban dan tiga temannya, MZ (13) NS (12), dan AS (12).
“Terkait tindak pidana kami telah melakukan konfirmasi dan rekonstruksi, sebelum terjadi pencabulan. Ada upaya pelemahan korban dengan membekap mulut dan hidung. Dibantu tiga temannya memegang kaki sehingga korban tidak bisa melakukan tindakan lain dan kehabisan napas akibat pecah pembuluh darah. Terjadi perpindahan tindak pidana di TKP,” jelas Kombes Pol Harryo.
Kronologis bermula pertemuan korban dengan pelaku dan tiga rekannya saat gelaran kuda kepang di Kelurahan Pipareja. “Adanya kegiatan kuda kepang. Dari pertemuan tersangka mengajak temannya berjalan di daerah kuburan pecinan mendekati tempat kremasi, pembakaran mayat. Di sinilah terjadi pembekapan dan pencabulan,” ungkap Harryo.
Tindak pidana pencabulan, lanjut Harryo, dilakukan secara bergiliran. Tersangka lalu melakukan perpindahan TKP dari tempat kremasi menuju ke bawah kuburan. “Di sini korban ditempatkan dilakukan kedua kali tindakan pencabulan dengan rangkaian yang sama. Keempat tersangka juga diduga melakukan pencabulan setelah korban meninggal dunia. Ada gaya konvensional ada yang tidak konvensional,” paparnya seraya menambahkan, IS mendatangi saksi yang lain di tempat kuda kepang dan dengan bangga memberitahukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Atas perbuatan, polisi menetapkan IS, MZ, NS dan AS dengan sangkaan penganiayaan, persetubuhan, dan pencabulan sebagaimana Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman pidana 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Kapolrestabes menyimpulkan, dari hasil pemeriksaan psikologi di lapangan motif atas tindakan pidana ini karena yang bersangkutan mengobral nafsu birahinya atas tindakan mengumpulkan dan menonton film-film yang ada di handphonenya. “Kami telah melakukan penyitaan. Di situ ada beberapa dokumentasi film yang diduga porno atau cabul sehingga mengeksplorasi atas nafsu syahwat keempat tersangka tersebut,” tegasnya.
Diwartakan, mayat anak perempuan ditemukan tewas di kawasan Kuburan Cina, tepatnya di Kompleks TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Minggu (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban tergeletak masih menggunakan baju futsal yang dikenakannya.
Identitas korban diketahui berinisial AA (14) dan berstatus sebagai siswi di salah satu SMP swasta yang ada di Kota Palembang. Korban merupakan warga Jalan Sinaraga Nomor 1892 Rt/Rw 23/07 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Informasi yang dihimpun, kronologis bermula korban berpapasan dengan Winarti, ibu tirinya saat berada di jalan pada Minggu (1/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Meski demikian, korban pergi meninggalkan rumah tanpa izin keluarga.
Sekira pukul 16.00 wib Piket Polsek Kemuning mendapatkan laporan dari saksi Aji Purwanto (Ketua RT 07) dan saksi Lamoyo (Ketua RW 07) bahwa ada penemuan mayat. Selanjutnya petugas piket langsung menuju TKP. Ternyata warga sudah ramai. Anggota piket langsung mengamakan locus delicti dan memasang garis polisi.
Petugas kemudian menghubungi piket SPKT Polrestabes Palembang. Mayat korban dibawa ke rumah sakit RS Bhayangkara. Korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, serta hidung mengeluarkan busa putih.(kbs/red)



