- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Ajukan Kredit Rp5,4 Miliar dengan Jaminan SPK Fiktif, Dua Nasabah Bank Ditahan
PALEMBANG, SIMBUR – Menjalankan agenda bersih – bersih BUMN, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya dugaan korupsi terjadi di tubuh bank daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengatakan, Rabu (4/9/24) malam, penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang telah menetapkan dua orang tersangka, pasca melakukan serangkaian penyidikan.
Kedua tersangka yakni, berinisial FI sebagai debitur atau nasabah yang mengajukan kredit, kuasa dari CV N dan CV AK. Bersama tersangka KK juga debitur kuasa dari CV I dan CV JAM. “Jadi kedua tersangka telah melakukan pengajuan kredit, namun menggunakan SPK atau surat perintah kerja palsu atau fiktif. Pada kantor cabang di kantor cabang pembantu,” kata Ario Gopar.
Akibat perbuatan terdakwa, diperkirakan menelan kerugian negara sebesar Rp5 miliar 440 juta. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” cetus Kasipidsus.
“Untuk perkara ini, akan terus kami kembangkan penyidikannya. Jika cukup alat bukti, tentu akan kami mintai pertangung jawaban pihak – pihak yang terlibat. Untuk 36 saksi sudah kita periksa. Semua ada dari pihak camat dan kelurahan,” tukas Ario Gopar. (nrd)



