- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Diduga Pungli, Koperasi Dilaporkan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Beberapa pedagang kaki lima (PKL) Lorong Basah didampingi Serikat Pedangan Kaki Lima, mendatangi Polda Sumsel. Mereka melaporkan adanya indikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekelompok orang.
Kelompok yang mengatasnamakan Koperasi Sriwijaya itu, sejak 1 Desember dikabarkan sudah memungut retribusi kepada setiap PKL Lorong Basah sebesar Rp 5.000 per hari. Resah dan tidak menerima hal itu, PKL lalu melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (2/1).
Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima, Darwis menjelaskan bahwa PKL mendapatkan intimidasi dan desakan-desakan dari kelompok tersebut. “Intimidasi yang dilakukan kelompok itu, kemarin sore para PKL didatangi dan diminta datanya, namun PKL tetap berpegangan kepada komite yang ada. Saat PKL menyinggung soal komite, kelompok itu melakukan intimidasi bahwa jika besok (pendataan) tidak selesai, PKL disilahkan angkat kaki dari lorong basah,” ungkapnya sambil menunjukkan LP nomor LPB/91/II/2018/SPKT.
Dirinya hadir mendampingi karena mendapat laporan jika PKL mendapatkan masalah di lapangan. Mereka (PKL) melaporkan kepada kami bahwa mereka menduga ada pungutan liar (pungli). Mereka ingin melapor ke Polda dan membutuhkan pendampingan dari kami,” ujarnya.
Jadi lanjut Darwis, PKL merasa hari ini ada pungli yang menurut mereka itu tidak boleh dilakukan. Diduga yang melakukan pungutan liar adalah salah satu kelompok yang mengatasnamakan koperasi Sriwijaya.
“Mereka menggunakan karcis (menarik retribusi), dan saat kami konfirmasi ke asisten 1 Pemerintah Kota Palembang. Beliau mengatakan itu pungli, katanya dan menambahkan Karena akhir-akhir ini ada desakan-desakan dan intimidasi, makanya para PKL merasa resak. Makanya hari ini mereka mencoba melaporkan dan meminta untuk diusut tuntas,” ungkapnya.
Masih kata Darwis, sebenarnya Retribusi dengan karcis itu sudah dimulai sejak 1 Desember 2017 lalu, dengan pungutan sebesar Rp 5.000 per hari. Tetapi asisten 1 mengatakan bahwa itu (retribusi) belum bisa diminta sebelum launching Lorong Basah, atau ada pemberitahuan dari pemkot atau SK terkait penarikan retribusi.
“Kemarin kami ada komite yang coba menyelesaikan persoalan itu dan melakukan sejumlah dialog dengan Sekda, anggota dewan dan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Selanjutnya, mewakili PKL, Darwis berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut diusut tuntas. “Jangan ada lagi masalah-masalah seperti ini di Palembang khususnya kepada PKL. Kalau memang itu sudah mulai berlaku, resmikan dan jelaskan jika retribusi itu sudah dimulai,” harapnya seraya menambahkan jika PKL mungkin mengerti dan akan membayar fasilitas yang didapatkan.
Sementara, Subbid Data, Informasi PD Pasar Jaya Palembang, Fahriah mengatakan jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena tidak faham persolannya. “Setahu saya, pihak koperasi belum ada yang melakukan penarikan (retribusi),” ungkapnya saat dikonfirmasi Simbur.
Dirinya tidak menampik jika banyak pihak yang menarik (retribusi) di Lorong Basah. “Soal karcis, siapa saja bisa membuatnya (memalsukan). Banyak preman lama yang menarik (retribusi) disana,” lanjutnya seraya mengarahkan Simbur untul langsung mengkonfirmasi Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya.
Saat mencoba menghubungi Dirut PD Pasar Jaya, Asnawi P Ratu, yang bersangkutan sempat menjawab telepon dan mengatakan jika dirinya sedang melakukan rapat bersama Sekta kota Palembang. Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Asnawi terkait karcis retribusi yang mencatut nama PD Pasar Jaya. (mrf)



