Peta Bidang Hilang Jadi Modus, Sertifikat Siluman Terendus

# BPN Palembang Diduga Selewengkan Program PTLS

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sertifikat siluman sangat meresahkan masyarakat di tengah gencarnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis yang diusung pemerintah pusat. Hal itu diketahui dari warga yang mengurus sertifikat hak milik (SHM) sejak 2014 namun tak kunjung terbit meski telah dibawa ke ranah hukum.

Dua pihak pun saling lapor atas dugaan kasus penyerobotan tanah di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang ke Polda Sumsel. Azhari selaku kuasa pemilik tanah Suprayitno (alm) telah melaporkan Muhasim dan H Iran Suhadi dengan pasal 385 dan 170 KUHP dengan laporan polisi (LP) nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017. Selanjutnya, Muhasim melaporkan balik (split) kasus yang sama dengan LPB/320/V/2017/SPKT tanggal 15 Mei 2017.

Ketika dua pihak berseteru, Kantor ATR/BPN Kota Palembang diduga mengeluarkan sertifikat siluman yang ditandai tumpang tindih peta bidang di atas tanah berukuran 200 meter persegi. Mirisnya, peta bidang asli pemilik tanah yang sah Suprayitno (alm) dengan nomor 04039 tahun 2015 dinyatakan hilang. BPN Kota Palembang justru membantah adanya sertifikat baru dengan peta bidang nomor 0234 tahun 2017 milik orang lain.

Kasi Infrastruktur ATR/BPN Kota Palembang, Mahyudin hanya memperlihatkan peta bidang awal yang merupakan arsip kantornya. “Setelah kami cek pengurusan yang pernah dilakukan itu sudah selesai dan sudah ada peta bidangnya,” ungkap Mahyudin kepada wartawan di Kantor ATR/BPN Palembang, Senin (5/2).

Dirinya mengaku jika saat ini peta bidang yang asli sudah tidak dipegang ATR/BPN Palembang. Hanya saja, dirinya tidak bisa menjawab siapa yang mengambil peta bidang itu. “Ini dokumen arsip. Saya tidak tahu (siapa yang mengambil aslinya). Orang lain bisa mengambil itu asal ada surat kuasa dari pemilik tanah. Kalau yang mengambilnya kami tidak tahu siapa. Itu tahun 2016. Nanti kami cek siapa tahu ada datanya,” kata Mahyudin yang mengaku mengenal dekat H Iran Suhadi ST MM, pengembang terlapor kasus penggelapan dan pengrusakan tanah bersama Muhasim.

Sementara, Manata Pasaribu, penyuluh program PTLS ATR/BPN Palembang wilayah Kelurahan Talang Jambe dan Talang Betutu menyangkal tidak ada peta bidang dan sertifikat baru. Khususnya sertifikat yang dikeluarkan dengan memanfaatkan program PTLS 2017. “Tidak ada terdeteksi di kami (peta bidang 0234). Dapat infonya dari mana kami tidak tahu. Kami coba cek peta, tidak ditemukan. Peta bidang lama (04039) masih bisa diteruskan selagi tidak ada sanggahan. Kalau ada sanggahan (dari pemegang peta bidang dan sertifikat siluman) jangan dipaksakan dong (bikin sertifikat),” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumsel, Arif Pasha mengatakan, sebenarnya hal yang utama dalam kasus tumpang tindih sertifikat tanah, masyarakat sendiri harus menjaga tanahnya masing-masing. “Kami mengimbau, jangan sampai surat alas hak tanah yang menjadi dasar sertifikat tanah itu ganda. Makanya, kami imbau kepala desa, lurah agar berhati-hati menerbitkan alas hak kepemilikan tanah. Kalau alas haknya saja sudah bermasalah, nanti ke atas akan timbul masalah. Oleh karena itu, dari awal kami imbau agar tidak lagi terjadi alas hak ganda,” ungkapnya.

Di lapangan sendiri, tambah Arif, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tanah satu dengan lainnya diberi patok (batas tanah) yang jelas. “Tidak dibiarkan sehingga ada pihak lain yang menggarap baik sebagian atau seluruhnya yang akhirnya menimbulkan sengketa.
Kemudian, tentu peta-peta (bidang) sudah mulai kami perbaiki secara bertahap. Ke depan tidak akan lagi ada overlap terhadap tanah-tanah yang diterbitkan sertifikatnya,” terangnya.(mrf)