Oknum BPN Palembang Diduga Selewengkan Program Sertifikat Tanah Nasional

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Nawacita reforma agraria yang diterapkan pemerintah Jokowi-JK dinilai sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat kecil. Namun apa lacur, program mulia tersebut diduga telah diselewengkan oleh oknum Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, oknum ATR/BPN Kota Palembang diduga telah mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) siluman di atas sebidang tanah ukuran 20 x 10 meter persegi kepada orang yang bukan pemiliknya. Sertifikat tanah itu dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis dan dibagikan pada akhir Desember 2016 di Palembang Sport and Convention Centre (PSCC).

Diketahui, sertifikat siluman dengan nomor indentifikasi bangunan (NIB) dari peta bidang itu terletak di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang. Secara sah surat, sebenarnya tanah itu milik Suprayitno (alm). Tanah yang dikuasai keluarganya, setelah dibeli sejak 2002, itu masih tercatat pada buku riwayat tanah di Kantor Camat Sukarami dengan alas hak Surat Pengoperan Tanah Usaha tahun 2009.

Pada 2014 kuasa Suprayitno (alm) bermaksud mengurus SHM dan telah dilakukan pengukuran pada 2015. Proses penerbitan SHM atas nama Suprayitno (alm) selalu terganjal. Itu karena BPN Kota Palembang menganggap tanah tersebut masih dalam sengketa dengan Muhasim (terlapor kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah milik [alm] Suprayitno).

Setelah memasuki proses hukum, ATR/BPN Kota Palembang justru mengeluarkan SHM atas nama orang lain melalui program sertifikat tanah gratis, bukan atas nama pemilik sah, Suprayitno (alm). Terkait itu, tak satu pun petugas BPN Kota mau menyebutkan siapa nama orang yang mencaplok dan oknum yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Manata Pasaribu, penyuluh BPN Kota Palembang yang mengurusi pendaftaran sertifikat gratis di Kelurahan Talang Jambe mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal penerbitan SHM siluman tersebut. Sementara, lokasi tanah itu berada di wilayah tugasnya.

“Kalau sudah ngukur pasti sudah dipetakan sampai mana, apakah sudah terbit atau belum peta bidangnya. Kalau sudah terbit, tidak mungkin tumpang tindih dengan peta bidang baru. Nanti ketahuan (siapa oknum BPN Kota yang bermain),” ungkapnya seraya menambahkan, sepanjang aman di peta bidang, berarti jangan percaya dengan informasi yang diperoleh.

Kepala ATR/BPN Kota Palembang Edison sangat sulit dihubungi apalagi ditemui wartawan. Karena itu, Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan ATR/BPN Kota Palembang, Mahyudin menegaskan jika ada oknum pegawai BPN yang nakal, maka sanksi administrasi sudah menunggu, bahkan bukan tidak mungkin masuk ke ranah pidana. “Jika terjadi permainan oknum petugas (BPN), jika memang salah itu ada sanksi hukumnya. Sanksi hukumnya sama-sama tahu jika ada unsur kesengajaan, maka jelas itu adalah pidana. Kalau sanksi dari kantor itu sanksi administrasi,” tegasnya belum lama ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumsel, Arif Pasha mengatakan, sebenarnya hal yang utama dalam kasus tumpang tindih sertifikat tanah, masyarakat sendiri harus menjaga tanahnya masing-masing. “Kami mengimbau, jangan sampai surat alas hak tanah yang menjadi dasar sertifikat tanah itu ganda. Makanya, kami imbau kepala desa, lurah agar berhati-hati menerbitkan alas hak kepemilikan tanah. Kalau alas haknya saja sudah bermasalah, nanti ke atas akan timbul masalah. Oleh karena itu, dari awal kami imbau agar tidak lagi terjadi alas hak ganda,” ungkapnya.

Di lapangan sendiri, tambah Arif, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tanah satu dengan lainnya diberi patok (batas tanah) yang jelas. “Tidak dibiarkan sehingga ada pihak lain yang menggarap baik sebagian atau seluruhnya yang akhirnya menimbulkan sengketa.
Kemudian, tentu peta-peta (bidang) sudah mulai kami perbaiki secara bertahap. Ke depan tidak akan lagi ada overlap terhadap tanah-tanah yang diterbitkan sertifikatnya,” terangnya.(mrf/maz)