Segera Sidak Amdal Perusahaan

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Analisis mengenai dampak lingkugan (amdal) menjadi satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan ketika akan mendirikan suatu bangunan ataupun perusahaan. Hal ini dilakukan agar ketika berdirinya suatu bangunan atau perusahaan tersebut, tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi kehidupan masyarakat.

Terkait permasalahan amdal ini, masyarakat hampir selalu menjadi korban dari permasalahan Amdal ini. “Desember 2017 lalu, ada dua laporan dari masyarakat Kecamatan Pampangan dan SP Padang. Mereka (masyarakat) mengklaim keberadaan perusahaan tersebut berdampak buruk bagi mereka seperti menyebabkan banjir sehingga masyarakat gagal tanam dan gagal panen,” ungkap Ketua Komisi III DPRD OKI Efredi Jurianto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Pihaknya menemukan indikasi amdal di enam perusahaan di OKI tidak sesuai peruntukkannya. Meskipun enggan menjelaskan nama-nama perusahaan tersebut, Efredi mengungkapkan pihaknya telah mengendus adanya indikasi ketidak sesuaian amdal dari perusahaan itu. “Indikasinya salah satunya selama tujuh tahun masyarakat ini gagal tanam dan panen akibat banjir,” ujarnya.

“Amdal ini kan menjadi salah satu syarat utama pendirian perusahaan, termasuk untuk pemerintah dan rumah sakit, jadi harus benar-benar diperhatikan dampaknya. Sebelum mendirikan itu biasanya selain penelitian ada juga sosialisasi terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar,” lanjut Efredi.

Terkait masalah Amdal ini, menurutnya, pihak komisi III telah menghadap Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperjuangkan hal ini. “Setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah pusat, rencananya kami akan memanggil perusahaan-perusahaan ini. Selain itu kami rencanya juga akan meninjau langsung ke perusahaan,” ucapnya seraya menambahkan juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten OKI.

Tak hanya itu, Efredi melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 54 perusahaan yang ada di Kabupaten OKI. “Diharapkan ini akan membantu mengatasi dugaan adanya Amdal yang tidak sesuai,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, H Solahudin Djakfar menambahkan, jika perusahaan yang diduga Amdalnya bermasalah ini tetap tidak mengindahkan akan dibentuk pansus. “Ini sifatnya urgen, karena bertahun-tahun masyarakat gagal tanam. Satu desa saja bisa mencapai ribuan hektar, jadi ini urgen sekali,” tegasnya.

Menurutnya, jika memang terbukti ini bersalah bisa mengarah kepada pidana. “Nanti pansus yang menentukan. Kami bukan ingin memperkeruh masalah, melainkan ingin bersama mencari solusi karena itu kami ingin mengundang pihak perusahaan, termasuk nanti instansi terkait untuk memecahkan masalah ini,” jelas pria yang juga akrab disapa Endeh ini. (yrl)