- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dewan Wajib Pasang Logo Kabupaten di Kendaraan Dinas
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Kendaraan pelat merah atau yang kerap dikenal dengan sebutan kendaraan dinas acapkali digunakan untuk kepentingan pribadi penggunanya. Untuk meminimalisir penyalahgunaan aset negara ini di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI mewacanakan pemasangan logo Kabupaten OKI pada salah satu sisi mobil ataupun motor dinas ini.
“Ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan aset negara,” kata salah satu anggota DPRD OKI, Bambang Irawan, Jumat (2/2).
Selain itu, lanjut Bambang, pemasangan logo ini juga sekaligus sebagai eksistensi identitas Kabupaten OKI. “Dirahapkan agar pengguna aset lebih memiliki rasa tanggung jawab atas aset yang digunakannya,” ujarnya.
Politisi partai Demokrat ini melanjutkan, untuk merealisasikan hal tersebut harus ada payung hukum atau peraturan daerah (perda) yang menaunginya. “Ya, itu rencananya menjadi Raperda inisiatif DPRD OKI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRD OKI, H Kamaluddin menjelaskan, terkait pemasangan logo pada kendaraan dinas ini memang sudah menjadi agenda BP Perda pada rapat BP Perda Januari tahun 2018. “Itu merupakan Perda inisiatif dewan, dan kami juga masih akan meminta masukan dari masing-masing parpol dan pimpinan dewan untuk hal ini,” jelasnya singkat. (yrl)



