Alat Peraga Kampanye Harus Adil

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan agar alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bersaing pada Pilkada OKI 2018 ini harus sama rata. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU OKI, Dery Siswadi pada Rapat Koordinasi Kampanye di Sekretariat KPU OKI, Senin (29/1).

Terkait kampanye ini, menurutnya ada dua macam yaitu alat peraga kampanye dan lokasi kampanye. “Jadi yang dikoordinasikan hari ini tentang dua hal tadi, dan ini masing-masing harus sama rata,” kata Dery.

Menurutnya, dalam masa kampanye ini, APK seperti umbul-umbul, spanduk serta baliho sangat banyak. Apalagi, pada pilkada serentak 2018 ini, OKI tidak hanya akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melainkan juga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Terkait hal itu, dirinya menjelaskan, dalam satu desa atau kelurahan, satu paslon hanya diperbolehkan memasang dua spanduk. Selanjutnya untuk baliho, masing-masing Paslon diperkenankan memasang lima baliho. “Begitu juga dengan Pilgub, diperbolehkan memasang lima baliho per pasangan,” jelasnya.

Untuk lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye sendiri, pihak KPU akan bekerjasama dengan Pemda untuk menentukan di mana saja titik ini. Sementara, untuk pemasangan APK ini sendiri akan dimulai pada 15 Februari nanti.

“Tanggal 15 Februari sudah mulai memasuki masa kampanye sampai 23 Juni 2018. Kami harapkan tanggal 15 Februari 2018 APK sudah terpasang, termasuk yang paslon Gubernur, karena yang Gubernur kami hanya menentukan spot dan memasang, untuk APK-nya itu dari KPU Provinsi,” beber Dery.

Ketua Panwaslu OKI, Fahruddin SH mengatakan, setelah titik-titik lokasi kampanye dan pemasangan APK oleh KPU pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Selain itu, jika ada Paslon yang melanggar ketentuan pihaknya akan menindak hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Misalkan ada paslon yang memasang APK tidak sesuai dengan tempat yang telah disediakan dan ditentukan oleh KPU, tentu itu melanggar. Jadi ini memang membutuhkan koordinasi yang intensif antara seluruh pihak,” jelasnya seraya menambahkan Panwaslu bisa memberikan rekomendasi terhadap KPU untuk mengusir Paslon yang bersangkutan. (yrl)