Ketagihan Jambret, Oknum Pelajar Nginap di Hotel Prodeo

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ketagihan menjambret, AM (15) yang masih berstatus pelajar akhirnya harus mengubur mimpinya untuk terus bersekolah karena harus mendekam di hotel prodeo. AM yang merupakan warga Desa Serikembang KP II Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, bersama tetangganya, SP (20) nekat merebut Handphone (HP) milik JW yang sedang asik memainkan HP miliknya saat berkendara sepeda motor di Jalan Merdeka depan toko Sumber Busana.

Dari pengakuan AM, aksi tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya di Jalan Jenderal Sudirman, AM berhasil merebut HP korbannya. Merasa berhasil, AM mencoba mengulangi aksi jahatnya dengan mengajak SP. Namun, aksi kedua tersebut berujung gagal, bahkan keduanya sempat dihakimi warga sekitar.

“Saya sudah dua kali menjambret. Pertama di Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil. HP yang saya rebut itu untuk saya gunakan sendiri. Dua bulan kemudian, saya coba lagi dan mengajak SP, tapi aksi kedua gagal. Motor yang dipakai itu motor kakak yang saya pinjam sebelumnya,” ungkapnya di depan Polsek Ilir Barat (IB) 1, Jumat (19/1).

Masih kata SP, saat melakukan aksinya, mereka berhasil membawa kabur HP korban. Namun, korban berteriak sehingga warga mengejar dan akhirnya keduanya terjatuh, kemudian dikeroyok warga.

Berbeda dengan AM, SP mengaku bahwa aksi tersebut baru pertama kali dia lakukan. SP yang hanya tamatan sekolah dasar tersebut tidak menyangka jika aksi itu akhirnya membawa dirinya menginap di sel tahanan.

“Waktu itu saya yang bawa motor sambil mengawasi calon korban. Waktu kami berhasil merebut HP korban, kami langsung tancap gas. Karena dikejar warga, saya jadi panik dan kemudian motor diserempet mobil yang akhirnya membuat saya lepas kendali dan jatuh. Saya baru pertama kali ikut menjambret,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Masnoni mengatakan jika pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Anggota menangkap tersangka (TSK), dan segera akan melengkapi berkas perkara serta mengapayakan berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Untuk anak di bawah umur, kami tetap memberikan perlakuan khusus, karena sesuai undang-jndang (UU) dimana anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, akan kami laksanakan haknya. Namun, proses hukum tetap jalan,” tegasnya.

Dari keterangan tersangka, pelaku yang mengemudikan motor diduga merupakan pemain baru. Namun yang di bonceng (AM), menurut Kapolsek, yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama.

“Kejadiannya itu di Jalan Merdeka dekat SPBU. Terkait barang bukti, HP korban hilang di lokasi karena pada saat warga mengeroyok tsk. Karena korbannya mengalami luka, maka tsk dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek.

Diketahui, beberapa hari lalu tepatnya 17 Januari, kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan berputar-putar di area Kambang Iwak (KI) dengan maksud mencari korban yang akan dicuri/Jambret.

SP kemudian melihat korban berboncengan sepeda motor sambil memainkan HP ditangannya. Melihat ada kesempatan, SP memberitahukan ke AM jika yang bersangkutan merupakan sasaran empuk. Kemudian sepeda motor yang dikendarai pelaku SP mengiringi sepeda motor korban dari arah belakang.

Sampai di TKP di Jalan Merdeka, sepeda motor pelaku memepet korbannya, dan AP yang sudah bersiap, langsung merebut HP korban dan lalu tancap gas. Mengetahui telah menjadi korban jambret, JW berteriak dan seketika itu warga langsung mengejar pelaku.

Sampai di depan Masjid Agung, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan tertangkap. Namun, HP yang berada di tangan AM terlepas dari genggamannya. Akhirnya, barang bukti berupa satu unit HP milik korban hilang raib sewaktu pelaku diamankan oieh warga. (mrf)