- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Begal Taksi Online Ditangkap
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Empat tersangka (TSK) begal taksi online di Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil di ringkus, Kamis (2/11) pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan keempat tersangka (UJ, F, IR, DI) dengan tembakan masing-masing di kaki, karena melakukan perlawanan dan mencba melarikan diri.
Dari TSK, barang bukti (BB) yang berhasil disita adalah satu bilah sanjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit telepon selular (HP) advance yang digunakan untuk memesan taksi online. Dan, satu utas tali yang digunakan untuk mengikat korban.
Keempat TSK ditangkap dalam perkara TP 365 KUHP dengan LPB/119/X/2017/Res OI/Sek pemulutan, tanggal 25 Oktober 2017 dengan korban HG.
Saat Simbur mencoba melakukan kroscek dan menemui salah satu anggota Jatanras Unit 1 Subdit 3 Polda Sumsel diruangannya, anggota tersebut membenarkan jika memang telah terjadi penangkapan terhadap TSK begal taksi online di Kabupaten OI. “Iya memang ada. Tapi nanti dulu belum bisa diekspose. Nantilah dikabari biar ramai (media),” ujarnya sambil meminta untuk tidak direkam.
“Saya tidak bisa ngomong dulu. Nanti saya kena marah. Nanti ya dikabari,” tambahnya.
Dari pantauan Simbur di ruang Jatanras Unit 1 Subdit 3 Polda Sumsel, tampak keempat pelaku sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Arison Hendra sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Untuk diketahui, kronologis kejadian keempat TSK memesan taksi online dengan tujuan Pemulutan. HG yang tanpa curiga menjemput dan mengantar TSK. Setelah tiba di daerah Pemulutan, TSK melancarkan aksinya dengan mengancam korban dengan pisau dengan cara menjerat leher korban. Setelah berhasil menguasai harta benda korban, TSK kemudian mengikat korban dengan seutas tali yang sudah disiapkan sebelumnya, dan membuangnya ke Hitan. Setelah berhasil, TSK melarikan satu unit mobil pribadi jenis Daihatsu Xenia warna silver tahun 2016. (mrf)



