Kejari Tahan Dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan penahanan dua tersangka korupsi. Terdiri dari tersangka Y dan MFR, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024. Kedua tersangka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim sehingga menelan kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih. Keduanya ditahan karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap bahan material yang disediakan CV Mapan…
Read More












