Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele

PALEMBANG, SIMBUR – Mengaku empat kali sudah transaksi narkotika, terdakwa Yulianto akhirnya kedapatan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel. Barang bukti 100 butir ekstasi logo tengkorak warna unggu.

Jaksa Kejati Sumsel Dyah Rachmawati SH MH pun menghadirkan terdakwa Yulianto di persidangan diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Idi Il Amin SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (14/1) pukul 15.00 WIB.

Dari keterangan kesaksian anggota polisi yang melakukan penggerebekan. Dari kontrakan terdakwa didapati 100 butir ineks warna biru serta timbangan digital ini. “Seratus butir ineks logo tengkorak warna unggu milik terdakwa yang didapat dari Aji masih DPO. Terdakwa disuruh mengatarkan ini untuk keempat kalinya,” ungkap saksi.

Atas keterangan itu terdakwa Yulianto mengaku tidak ada keberatan sama sekali. “Upahnya Rp 3 juta dari Aji,” ujar terdakwa.

Selanjutnya persidangan ditunda seminggu dengan agenda tuntutan. JPU mendakwa terdakwa Yulianto pada Rabu (1/10/25) sekitar pukul 00.15 WIB, di Kompleks Putri Artha, Jalan Pucung 5, RT 27, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako. Mulanya Selasa (30/9/25) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap transaksi pil terlarang ekstasi.

Dari penggerebekan dan penggeledahan di kontrakan terdakwa Yulianto, ditemukan tas merek Hi – Tec warna merah hitam berisi sebungkus plastik transparan terdapat 100 butir ekstasi warna ungu logo tengkorak seberat 61,33 gram. Timbangan digital hitam, ponsel Vivo Y21 S warna biru.

Seratus butir ekstasi di dapat dari Aji (DPO). Perbuatan terdakwa melanggar Pasar 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dihari yang sama, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menghadirkan langsung terdakwa Ameng, yang diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Usai transaksi Sabu – sabu seharga Rp 108 juta di warung makan pecel lele di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau.

Ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Idi Il Amin SH MH memimpin persidangan. Polisi yang menyergap terdakwa dalam undercover buy menyebutkan, menindak lanjuti ada transaksi narkotika.

“Transaksi terjadi di dalam mobil. Dengan terdakwa kedapatan membawa sabu sebanyak 157 gram seharga Rp 108 juta, yang diserahkan langsung terdakwa. Terdakwa sendiri sudah 3 kali, untuk keuntungan Rp 600 ribu,” kata saksi.

Terdakwa Ameng sendiri tidak menampik terangan saksi. “Dapat sabu dari Ariyadi diupah Rp 600 ribu, uagnya buat makan yang mulia,” tukas Ameng.

JPU mendakwa, terdakwa Ameng bin Wasik pada Rabu (10/9/25) sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman Pecel Lele Es Dogan, di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Berawal sore itu terdakwa Ameng ditelpon Haryadi (DPO) meminta datang ke rumahnya, di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau.

Setibanya disana terdakwa disuruh Haryadi (DPO) untuk mengantarkan 2 paket sabu kepada pembeli di depan pecel lele es dogan Jalan Lintas Sekayu Prabumulih. Terdakwa bersama Makasim (DPO) pun pergi menuju lokasi pecel lele es dogan.

Makasim pun bertemu pembeli disana dan masuk ke mobil. Makasim menghitung uang sebanyak Rp 108 juta, lantas keluar. Giliran terdakwa masuk ke mobil menyerahkan 2 paket sabu di bungkus lakban hitam seberat 192,83 gram kepada pembeli anggota yang menyamar.

Terdakwa pun dibekuk sementara Makasim kabur duluan ke dalam hutan. Rencananya kalau berhasil terdakwa akan diupah Rp 600 ribu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)