- Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan
- Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah
- Viral Video TKA Ilegal Asal Cina Kabur ke Hutan saat Dirazia, Kadisnakertrans Muba Buka Suara
- Terkumpul 25 Kantong Mayat, Terdata 17 Korban Tewas akibat Longsor di Bandung Barat
- Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak hingga 200 Persen, Kepala BKN Diserang Video Palsu
Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde tahun 2016 – 2018 menyebabkan kerugian negara Rp137 miliar 722 juta. Sidang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi, pada Senin (12/1) pukul 14.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung terdakwa Alex Noerdin Gubernur Sumsel dua periode tahun 2008 – 2013 dan 2013 – 2018. Didampingi kuasa hukumnya advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH. Selain itu JPU menghadirkan langsung 8 orang saksi dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Tim JPU Kejati Sumsel menggali tanggapan terkait penemuan buku catatan kecil tentang cagar budaya di rumah terdakwa Reymar? bahwa soal cagar budaya harus sejalan dengan keinginan Gubernur. Saksi Sudirman Teguh dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan dalam diskusi itu terjadi perdebatan panas yang melibatkan orang luar daerah Jambi, Makasar dan Jakarta. Tim ahli cagar budaya ini dinilai independen hingga terjadi perbedatan panas.
Advokat Titis Rachmawati SH MH selanjutnya mengajukan pertanyaan kepada saksi Danang dari PT MG atau Magna Beatun. Terkait dari nilai kontrak sebesar Rp 136 miliar, namun baru 30 persen dikerjakan. Hal itu tidak dibantah saksi di persidangan.
Kemudian keterangan saksi Joko Plt Sekda dalam persidangan membenarkan ia menendatangi surat pembebasan lahan dalam revitalisasi Pasar Cinde. “Inisiatif saya menendatangani. Karena saya rasa naskah itu hasil rapat – rapat sebelumnya. Ini atas hasil rapat BPKAD tembusannya kepada Gubernur,” ungkapnya.
Titis lebih jauh mencecar saksi Burkian, sebagai Kabid Pengelolaan Aset Milik Daerah Provinsi. “Bapak dengar tidak, tanah itu tidak clear and clean, apa menurut bapak?” ujar Titis.
“Menurut kami bermasalah bersengketa, berarti tidak clear. Tapi kalau ini tercacat di pemprov dan bersertifikat, secara yuridis punya sertifikat, jadi clear,” timbang saksi Joko.
“Terkait permasalahan cagar budaya, di satu sisi tidak boleh dibongkar tidak boleh direvitalisasi?” lanjut Titis.
“Saya tidak paham, saya sebagai kabid pengolahan aset pengolahan milik daerah,” kata saksi.
“Apa esensi masalah ini? Apa masalah pemutusan kontrak atau tidak clear?” beber Titis.
“Saya tidak tahu, karena sudah pensiun. Dan saat kajian cagar budaya, saya tidak ikut. Sebelum dikontrak belum ada masalah cagar budaya,” tukas saksi Joko.
Lebih jauh Titis Rachmawati mendalami keterangan saksi Muklis dari pihak Pemprov Sumsel soal revitalisasi Pasar Cinde. Menurut saksi Muklis bahwa
ada kontrak yang ditandatangani PT Abi Praya dan PT MG, dengan adanya keterlambatan pembangunan fisik, di bulan Maret 2018, setelah pak Alex tidak menjabat lagi sebagai Gubernur.
“Kenapa pembangunan tidak bisa dilaksanakan, ada beberapa hal.
Karena ada kajian, konsultasi dengan kejaksaan dan musyawarah mufakat,” ujar saksi.
“Bisa diingat kajian – kajiannya seperti apa?” timpal Titis.
“Saya lupa, ya ada PT Abi Praya baru 30 persen bekerja dan itu tidak maksimal. Perpanjangan sudah diberikan, namun Pasar Cinde ancur, kalau dibiarkan jadi masalah dari masyarakat. Tapi rencananya kedepan akan dilakukan pembangunan,” cetus saksi.
Kemudian advokat Redho Junaidi menggali ketetangan saksi Amin dari PU Perkim. Saksi mengatakan bahwa hadir di draf perjanjian, dan ia yang keberatan karena memasukan Dinas Perkim sebagai pengawas. Turut hadir dari PU Perkim Sahrul dari bidang hukum, serta Tobing dari BPKAD yang memimpin rapatnya.
“Ada informasi soal cagar budaya saat itu?” ujar Redho.
“Tidak ada, saya ditugaskan kajian pelestarian bangunan cagar budaya, saya diikut sertakan namanya tim pelestarian cagar budaya,” kata saksi Amin.
“Dari hasil pengujian perlu diperhatikan, sewaktu – waktu bisa roboh bangunan Pasar Cinde, itu ahli bagunan gedung dari akademisi Unsri, dari Poltek,” kata saksi.
“Setelah pasar Cinde dibongkar bapak lihat?” timpal Redho.
“Saya lihat itu,” ujar saksi.
“Direkomendasi angka 6, dari penelitian tim pengkajian, bangunan lama tetap dipertahankan tanpa dibongkar?” cecar Redho.
Berikutnya Redho Junaedi mencecar saksi
Sudirman Teguh ssksi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “Walikota Palembang ada bersurat ke Dinas Pelestarian dan Budaya?” tanya Redho.
“Walikota sudah menetapkan Pasar Cinde sebagai warisan cagar budaya. Sebulan kemudian ada surat dari Gubernur, gedung itu agar dimanfaatkan. Pak Sekda melapor ke Walikota dan minta ke lembaga yang kompeten ke Dinas Pelestarian dan Budaya Jambi. Disarankan untuk membuat kajian, agar idependen dari tim ahli cagar budaya nasional dari Jambi dan Makasar dan Jakarta. Dibuat surat keputusan Walikota Palembang,” terang saksi Sudirman.
“Diskusi panas, tim ahli mempertahakan itu bangunan cagar budaya. Maka keluar 7 kesimpulan dan 6 rekomendasi, saling berkaitan, untuk pemanfaatkan pengembangan pasar Cinde merupakan cagar budaya. Sebelumnya, kondisi pasar cinde kumuh dan kotor, karena saya sering belanja di sana,” tukas saksi.
Terakhir saksi dari pihak Pemprov Sumsel mengatakan bahwa persoalan diadendum ada jangka waktu. Tapi PT MG tidak bisa menyelesaikan di tahun 2021. PT MG hanya sanggup 4 lantai saja dan dianggap tidak sanggup menyelesaikan proyek revitalisasi Pasar Cinde. (nrd)



