Periksa Ratusan Saksi Korupsi Kacapem Semendo, Bidik Juga KUR Fiktif Bank di OKU Timur

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidikan kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada bank daerah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. Saat ini dalam proses pemberkasan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (7/1).

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang tersangka inisial IH telah dilakukan tiga kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” ujar Vanny.

Vanny menambahkan, saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka. Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp11,5 miliar. Selain itu, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (pemimpin bank cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 -Juli 2024). “Termasuk yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” tegasnya.

Sambung Vanny, setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum, selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21. “Selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu bank daerah di Kabupaten OKU Timur. “Estimasi nilai kerugian negara sebesar 49 miliar,” tutupnya.(red)