Ahli Audit Kerugian Negara Dihadirkan saat Sidang Kasus Korupsi LRT Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel akhirnya menghadirkan ahli auditor kerugian keuangan negara dari internal Kejati Sumsel, Rabu (7/1) pukul 14.30 WIB. Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat LRT kota Palembang tahun 2016. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp74 miliar lebih.

Perkara ini menyeret terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Dirjen Kementrian Perhubungan RI sejak tahun 2016. Kembali dihadirkan langsung di muka persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.

JPU Kejati Sumsel mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai ahli. Ahli auditor kerugian keuangan negara Fadil, merupakan pegawai internal di Kejaksaan Tinggi Sumsel menjelaskan. Metode net loss yang dipakai, dari audit kontrak kerja dan hasil pekerjaan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara.

“Laporan kami, nilai audit kerugian negara sebesar Rp74 miliar 55 juta lebih. Dimana
PT Perentjana Djaja melakukan pembayaran tidak sesuai Rp 9 miliar, pekerjaan fiktif Rp 65 juta, ditambah Rp 3 miliar lebih, total Rp 74 miliar 55 juta lebih. Dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 109 miliar,” ungkap ahli.

Termasuk di dalamnya menurut ahli, terhadap 40 tenaga ahli dengan hasil audit Rp 3 miliar lebih. Ditambah fiktifnya Rp 27 juta untuk tenaga – tenaga ahli terkait kereta cepat LRT.

Kuasa hukum terdakwa advokat Gress Selly SH MH terus menghujani pertanyaan secara bertubi – tubi kepada ahli, hingga persidangan sempat memanas, karena detail pertanyaan yang ditujukan, membuat ahli cukup kebingunan menjawab pertanyaan. Hingga beberapa kali kuasa hukum harus mengulang dan mempertajam pertanyaan.

Melihat itu, ketua majelis hakim Pitriadi pun membantu memperjelas maksud pertanyaan kuasa hukum terdakwa. “Saudara ahli kan diminta menjelaskan, inikan kerugian negara atas hasil perhitungan saudara. Jawab sesuai keahlian saudara saja, jangan panjang lebar,” timbang ketua majelis hakim.

Majelis hakim selanjutnya meminta penjelasan ahli, terhadap hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Karena setelah diperiksa dan dihitung kembali majelis hakim, tidak sesuai hasilnya.

Mendengar itu, ahli langsung meminta untuk menghitung kembali dengan kalkulator di ponsel. Bahkan para pihak sampai maju untuk melihat adanya ketidak sesuaian hasil itu.

Kuasa hukum pun langsung mengingatkan supaya ahli harus independen, saat JPU berusaha membantu ahli. “Dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, apakah ada pemberian dari dana penyimpangan terhadap terdakwa berapa nilainya? telisik majelis hakim Ardian Angga SH MH.

“Tidak ada yang mulia, tidak menelusuri aliran dana itu, kami hanya menghitung kerugian negara saja,” tegas ahli.

“Lalu bagaimana terhadap pengembalian kerugian negara?” timpal Ardian Angga kembali.

“Belum ada pengembalian sampai bulan November 2024 yang mulia,” ujar ahli.

Selanjutnya hakim Khoiri Akhmadi SH MH lebih jauh mempertanyakan perhitungan kerugian negara hanya pada tahap perencanaan saja, tidak pada saat pelaksanaan dan evaluasi pekerjaan.

“Audit ini tahap perencanaan, khususnya PT Perentjana Djaja saja, tidak pada pelaksanaan dan evaluasi pekerjaan,” kata ahli.

Menurut ahli, dari keterangan Bambang yang menjelaskan ke penyidik sebelumnya, sudah ada pengkondisian. Namun hal itu tidak bisa disebutkan nilai uangnya. Tapi pada pelaksanaan pekerjaan itu ada nilai uangnya. Hal itu merupakan syarat yang harus tuangkan. (nrd)