- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Mejelis hakim diketuai Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3. Putusan dibacakan saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/5) pukul 10.00 WIB. Terdakwa Ahmad Najib diketahui selaku eks Asisten 1 Kabirokesra Pemprov Sumsel, lalu terdakwa Agustinus selaku Kabid Anggaran BPKAD Sumsel dan terdakwa Ir Loka Kontraktor dari PT Indah…
Read More










