- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sebut Tak Ada Joint Venture, Ambil Semua Risiko
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi MM sebagai pemilik saham dan komisaris PT Dika Karya Lintas Nusantara (PT DKLN) selanjutnya dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sidang digelar dalam perkara dugaan tipikor gas bumi PT PDPDE Sumsel, Selasa (17/5) pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH. Pantauan Simbur, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum terdakwa juga hadir langsung di persidangan.
JPU menelisik perihal kerjasama PT DKLN dengan PT PDPDE Sumsel, saksi sekaligus terdakwa MM mengatakan, tidak pernah ada join venture antara PT DKLN dengan PT PDPDE Sumsel. Pasalnya PT DKLN sebatas MoU saja. “Saya serahkan kepada dirut utama yang baru. Saya waktu itu sibuk mengikuti Sea Games, namun posisi saya waktu itu sebagai komisaris di PT DKLN,” kata saksi.
Saksi juga terdakwa MM menegaskan bahwa, bila uang Rp 7,5 miliar disetor PT DKLN sebagai modal, melalui praproyek itu dicatat di akuntan publik. “Kerjasama PT DKLN dengan PDPDE Sumsel menghasilkan PT PDPDE Gas, semua risikonya diambil, tidak pernah mengalihkan kepemilikan, yang ada mengalihkan kuasa kepada PDPDE gas,” beber Mudai.
“Saya tidak ada niat mengangkangi, pak CIS ini latar belakangnya di gas ini, sangat mumpuni, pernah di Pertamina, maka diangkat sebagai Dirut PT PDPDE Sumsel sejak tahun 2008. Tujuannya membesarkan PT PDPDE,” timbang saksi.
MM juga mengatakan bahwa pihak PLN tidak tepat janji dalam penyerapan, akibatnya PT PDPDE bertanggung jawab atas kekurangan pengambilan gas ke PT Jambi Merang. “Saya buktikan gas PT PDPDE punya piutang ke PT PLN uang 26 juta dollar, apabila tidak diambil ini akan bangkrut,” jelasnya.
Berikutnya pertanyaan dari penasihat hukum AN, “Apakah saksi mengetahui tahun 2016 ada kebijakan mentri ESDM ada perubahan tata gas?”
“Saya tahu dan PDPDE gas mengajukan permohonan ke Kementrian ESDM. Itu menyikapi rapat dengan kemetrian ESDM, tidak boleh perdagangan gas yang berjenjang, makanya diserahkan PDPDE gas yang memiliki infrastruktur,” ungkap Mudai.
“Mendapatkan alokasi gas juga harus memenuhi persyaratan dari BPH Migas, pertama infrastruktur, kemudian harus ada pelanggan, pembeli, lalu pelanggan juga harus sanggup, jangan terjadi seperti dengan PLN, sebab pengawasan migas ini sangat ketat,” beber saksi.
Kuasa hukum kembali menelisik terkait hubungan PDPDE Sumsel dan PDPDE Gas.
“Saya itu sebatas MoU, saya serahkan semua ke Direktur PT DKLN yang baru SAP bersama CIS yang melakukan perundingan dalam rangka pembentukan PT PDPDE Gas. Saya tidak pernah ikut perundingan sekalipun, saya dituduh berniat jahat mau menipu tidak lah benar itu,” jelas saksi.
“Ditengah jalan saat tengah mengembangkan PDPDE Sumsel, saya di BAP, 3 tahun fokus BAP, bisnis tidak karu-karuan tapi itulah dinamika hidup. Terkait saya melakukan rekayasa laporan, itu tidak mungkin melakukan rekayasa. Karena ini ada akuntan dan dilaporkan ke BPAM,” bantah MM.
Perkara Gas, ini menurut saksi juga banyak kejanggalan, perihal pipa gas ini sangat janggal, bila dilihat dari kacamata pihak pemeriksa jaksa dan BPK. (nrd)



