Jual 2 Kg Emas Seharga Rp1,6 Miliar untuk Bayar Jasa Penanganan Perkara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH dkk mencecar keterangan saksi-saksi perkara dugaan gratifikasi pemenagan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021. Saksi SE dan saksi AN keduanya orang tua DRA dan saksi Susilo Ariwibowo sebagai penasihat hukum. Mereka dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Rabu (18/5) pukul 09.00 WIB.

Termasuk kontraktor – kontraktor lainnya, yakni saksi RS alias Abeng, saksi SS, saksi J, dan saksi RP. “Saksi SE mengatakan uang Rp1,5 miliar tadi. Uang itu dari dia ambil di bank, namun dia tidak yakin. Karena dalam uang itu ada nama-nama orang, nama CV. Padahal kalau uang diambil dari bank biasanya hanya tertera nominal, makanya saat ditanya yang mulia yakin nominal tapi tidak yakin sama nama-nama itu,” jelas JPU KPK.

Taufiq menegaskan kepada Simbur, bahwa selain uang Rp1,5 miliar ada juga uang didapat dari barang emas 2 kilogram, dirupiahkan Rp1,6 miliar digunakan untuk membayar PH atau penasihat hukum. Sebanyak 2 kg emas didapat saat pak AN sebagai gubernur.

“Saksi AN mengatakan yang mengelola uang itu istri SE. Kami masih pembuktian di persidangan. Saksi PH memang ada transfer di bank Mandiri, hanya pernah dijanjikan fee Rp 1,5 miliar sebagai jasa pengacara. Ada juga uang fee diberikan ke PH senilai Rp3 miliar, terkait perkara di Kajaksaan Agung PDPDE,” tukas JPU.

Selanjutnya keterangan saksi SS kontraktor sebagai komisaris di PT Dana Abadi perkara, mengikuti persisangan secara virtual mengatakan, ia pernah menang proyek di Dinas PUPR Muba, dalam proyek peningkatan jalan di tahun 2020 nilainya Rp 79-80 miliar

Di provinsi juga pernah menang proyek dalam peningkatan jalan juga. “Saya pernah ke Jakarta, tapi tidak pernah ketemu DRA di Jakarta. Kalau HM pernah ketemu di Jakarta dan Palembang. Belum pernah memberikan uang ke HM, tapi sebelumnya saksi SS pernah memberikan uang Rp 800 juta atas permintaan HM,” jelas Sandi.

Kemudian SS di tahun 2021 juga pernah menang proyek nilainya Rp 45 miliar kegiatan aspal jalan. “Apakah ada memberikan uang kepada Kadis PUPR dan PPK ? Sebab keterangan saksi PPK mengatakan ada setor fee dari sejumlah proyek,” desak JPU KPK.

“Apakah menang proyek itu gratis? Jangan omong kosong saksi !!” tegas jaksa.

“Paling biaya operasional di lapangan ada, kecil pak jaksa paling Rp 5 juta dan Rp 10 juta,” ujar saksi.

“Sebab semua kontraktor memberikan uang untuk menang proyek,” tegas jaksa KPK.

Selanjutnya saksi kontraktor RS mengikuti persidangan secara virtual. Mengatakan ia pernah menyerahkan uang ke HM Kadis PUPR, untuk dibagi-bagi dari nilai fee 10 persen. “Bulan Januari pernah ketemu DRA di Jakarta Selatan, tapi jangan bicara soal uang dan utang HM. Utang dia Rp 2 miliar tahun 2009,” kata saksi.

“Saya tidak tahu proyek Suhandy, tidak pernah berbisnis. Sudah menjadi rahasia umum, bupati dapat 10 persen, kemudian fee Kadis juga. Tahun 2018-2019 saya dapat proyek nilainya Rp 40 miliar, tahun  2020 proyek Rp 3,5 miliar, kemudian saya kasih Rp 300 juta HM. Kemudian di tahun 2021 nilai proyek Rp 35 miliar dan saya berikan uang Rp 100 juta untuk HM,” tukas saksi.

Lalu saksi R juga kontraktor, mengatakan pernah memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 200 juta melalui Irvan kepada Bupati DRA, karena ia menaruh percaya dengan Irvan selama ini hubungan kerja. “Sering dapat proyek di Muba, tapi tidak kenal betul Suhandy,” ujarnya. (nrd)