- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Data Kelayakan Kebun Sawit 4.200 Hektare Hanya Diperoleh dari Dinas
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi – saksi perkara dugaan tipikor patungan modal bisnis sawit Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) berinisial EW dengan PT Sawit Menang Sejahtera (PT SMS) dimana pengembangan kebun sawit fiktif menyebabkan kerugian negara Rp 32,7 miliar tahun 2011 – 2018 di Kabupaten OKI, Sumsel. Sidang kembali digelar persidagannya Kamis (19/5) pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin jalannya persidangan. Pantauan Simbur, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan tim kuasa hukum terdakwa hadir langsung dipersidangan, termasuk 4 orang saksi juga datang dipersidangan.
Saksi MJ sebagai Kabag Pengadaan, mengatakan kepada JPU Kejaksaan Agung bahwa untuk studi kelayakan sesuai permintaan PT PMO, yang bertanda tangan memang atas nama saksi, dengan pelaksanaanya sekitar tahun 2010. Selebihnya saksi mengaku banyak kurang tahu.
“Kemudian di tahun 2013 saksi MJ juga sebagai Kabag PT PMO, lalu bagaimana PT SMS atau PT Sawit Menang Sejahtera meminta dana ke PT PMO selama menjalankan usaha patungan dari di tahun 2010?,” cecar JPU.
“Soal mengajukan pinjaman itu ada, dan disetujui direksi kemudian transfer ke PT SMS,” ujar saksi.
Terkait nama saksi MJ ada dalam tanda tangan hasil studi kelayakan, tidak dibantah saksi. “Nama itu nama saya, tapi ditanda tangani pak IM Kabag Keuangan PT PMO. Namun saya baru tahu tanda tangan itu setelah diperiksa di Bareskrim Polri dengan ditunjukan dokumen-dokumen,” kilah saksi.
Selanjutnya pinjaman modal kerja dari PT PMO ke PT SMS, direksi memberikan disposisi untuk dikirim, saksi sebagai kabag keuangan tahun 2013 akhirnya melakukan transfer.
Berikutnya saksi IA, Dirut PT Bahana Apresindo bergerak dibidang konsultan studi kelayakan dan pembiayaan proyek. Studi itu dilakukan hanya untuk keperluan perbankan. .”Studi kelayakan untuk membuat kebun kelapa sawit, tanah seluas 4.200 hekter. Dari data dinas terkait seperti pertanian saja, tidak ada studi mendalam. Hasil tanah itu hanya untuk keperluan perbankan Bank Mandiri, hasil laporannya di bulan Juni 2010,” kata Ishak.
Menyusul saksi RF manager di PT Sifindo Putra Patrama (bidang konsultan manajemen) tahun 2010. Mengaku ia ditelpon bagian pak IM Kabag Keuangan di PT PMO, bahwa saksi harus membuat penawaran yang akhirnya disetujui.
“Kami dibayar 20 persen itu Rp 20 juta atas studi kelayakan PT Sawit Menang Sejahtera, pak jaksa bahwa tidak ada itu PT Sungai Menang Sejahtera,” tukasnya.
Terakhir penasihat hukum terdakwa meminta ketetangan saksi NJP staf Penanaman Sawit dan Karet di PT PMO.
“Saya mengetahui bahwa akan didirikan PT SMS yang bekerjasama dengan PT PMO. Sudah ditanam (sawit) tapi saya tidak pernah menerima laporan. Saat itu LK Wahyudi sebagai Direktur Utama PT PMO,” tukas saksi. (nrd)



