Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir 

PALEMBANG, SIMBUR – Mejelis hakim diketuai Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3. Putusan dibacakan saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/5) pukul 10.00 WIB.

Terdakwa Ahmad Najib diketahui selaku eks Asisten 1 Kabirokesra Pemprov Sumsel, lalu terdakwa Agustinus selaku Kabid Anggaran BPKAD Sumsel dan terdakwa Ir Loka Kontraktor dari PT Indah Karya. Sedangkan Laonma L Tobing eks BPKAD Sumsel.

Pantauan Simbur, tim jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi SH MH dkk hadir langsung dalam persidangan. Termasuk tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam amar putusannya, menggajar keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.