- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dibui 4 Tahun, Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya “Jilid 3” Kompak Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Mejelis hakim diketuai Yoserizal SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH membacakan vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa tipikor Masjid Sriwijaya Jilid 3. Putusan dibacakan saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/5) pukul 10.00 WIB.
Terdakwa Ahmad Najib diketahui selaku eks Asisten 1 Kabirokesra Pemprov Sumsel, lalu terdakwa Agustinus selaku Kabid Anggaran BPKAD Sumsel dan terdakwa Ir Loka Kontraktor dari PT Indah Karya. Sedangkan Laonma L Tobing eks BPKAD Sumsel.
Pantauan Simbur, tim jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi SH MH dkk hadir langsung dalam persidangan. Termasuk tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam amar putusannya, menggajar keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.



