- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Pengelolaan Gas Diklaim Komersial, Kuasa Hukum: Bukan Aset Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi MM pemilik saham dan komisaris PT DKLN, Selasa (18/5) malam pukul 20.00 WIB membeberkan peranannya dalam perkara dugaan tipikor gas bumi di PT PDPDE Sumsel. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Ditegaskan saksi, dalam dakwaan terkait penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas, yang merupakan perusahaan swasta murni. Akan tetapi, dianggap sebagai perbuatan yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Sebaliknya, justru penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk, sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas. Tetapi hal itu bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” tegas Mudai.
Majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, kemudian menelisik siapakah pemilik PT Rukun Raharja Tbk ini? Saksi sekaligus terdakwa MM mengatakan bahwa pemilik perusahaan ini Happy Hapsoro Sukmonohadi.
Kuasa hukum MM, yakni Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, Arief Darussalam SH dan M Sakro T SH menegaskan bahwa pihaknya cukup puas dengan keterangan kliennya di persidangan pada Selasa (17/5/22) dari pukul 16.00 WIB – 23.45 WIB.
“Jadi keterangan klien kami MM, sangatlah penting. Menyangkut tanggug jawab PT Rukun Raharja sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendari PT PDPDE gas sejak tahun 2012 sampai sekarang,” ungkap Dr Imam.
Dilanjutkan Dr Imam, bahwa kesaksian MM membuat perkara dugaan tipikor gas bumi ini semakin terang benderang. “Kami simpulkan bahwa, perkara ini bukan tipikor Sebab, secara fakta hukum PT PDPDE gas merupakan perusahaan swasta murni. Kemudian pengelolaan gas bumi ini komersial, bukanlah aset milik negara,” tegasnya.
“Gas yang dikelola juga bukan gas prioritas, dikuatkan dalam fakta persidangan. Sejumlah fakta mencuat di persidangan. Harapan kami, dapat menggugurkan dakwaan MM merupakan klien kami,” tukas Dr Imam. (nrd)



