- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Pengelolaan Gas Diklaim Komersial, Kuasa Hukum: Bukan Aset Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi MM pemilik saham dan komisaris PT DKLN, Selasa (18/5) malam pukul 20.00 WIB membeberkan peranannya dalam perkara dugaan tipikor gas bumi di PT PDPDE Sumsel. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Ditegaskan saksi, dalam dakwaan terkait penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas, yang merupakan perusahaan swasta murni. Akan tetapi, dianggap sebagai perbuatan yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Sebaliknya, justru penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk, sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas. Tetapi hal itu bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” tegas Mudai.
Majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, kemudian menelisik siapakah pemilik PT Rukun Raharja Tbk ini? Saksi sekaligus terdakwa MM mengatakan bahwa pemilik perusahaan ini Happy Hapsoro Sukmonohadi.
Kuasa hukum MM, yakni Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, Arief Darussalam SH dan M Sakro T SH menegaskan bahwa pihaknya cukup puas dengan keterangan kliennya di persidangan pada Selasa (17/5/22) dari pukul 16.00 WIB – 23.45 WIB.
“Jadi keterangan klien kami MM, sangatlah penting. Menyangkut tanggug jawab PT Rukun Raharja sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendari PT PDPDE gas sejak tahun 2012 sampai sekarang,” ungkap Dr Imam.
Dilanjutkan Dr Imam, bahwa kesaksian MM membuat perkara dugaan tipikor gas bumi ini semakin terang benderang. “Kami simpulkan bahwa, perkara ini bukan tipikor Sebab, secara fakta hukum PT PDPDE gas merupakan perusahaan swasta murni. Kemudian pengelolaan gas bumi ini komersial, bukanlah aset milik negara,” tegasnya.
“Gas yang dikelola juga bukan gas prioritas, dikuatkan dalam fakta persidangan. Sejumlah fakta mencuat di persidangan. Harapan kami, dapat menggugurkan dakwaan MM merupakan klien kami,” tukas Dr Imam. (nrd)



