- Rasuah Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 Miliar, Kadin dan Kabid Diterungku 1 Tahun
- Terdakwa Sopir Truk Pengangkut 40 Ton Batu Bara Divonis Bebas
- Teridentifikasi 20 Korban Tewas dari Temuan 38 Kantong Mayat akibat Longsor di Bandung Barat
- Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan
- Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah
Rasuah Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 Miliar, Kadin dan Kabid Diterungku 1 Tahun
# Kuasa Hukum Minta Semua yang Menikmati Ditetapkan Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten OKU Selatan menelan kerugian Rp 913 miliar, memasuki agenda putusan. Sidang berlangsung pada Selasa (27/1/26) pukul 17.00 WIB.
Majelis hakim diketuai Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU Kejari OKU Selatan pun menghadirkan kembali secara langsung terdakwa di muka persidangan. Kedua terdakwa Kadis Dispora OKU Selatan Adi Irawan MSi bersama terdakwa Deni Achmad Rivai Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga.
Dimana kedua terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, para terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Adi Irawan bersama terdakwa Deni Achmad Rivai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing – masing selama 1 tahun. Ditambah pidana denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan,” tukas ketua majelis hakim.
Terpisah, advokat Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Debit Spriansyah SH dan M Syarif Hidayat SH selepas persidangan melayangkan tanggapan kepada Simbur, sebagai tim advokat Deni Achmad Rivai menyatakan pikir – pikir, dengan pertimbangan dan mempelajari putusan majelis hakim.
Dari beberapa pertimbangan putusan majelis hakim, terang sekali menjelasksn peran aktif Sanariah dan Komariah, dan beberapa Kabid, karena peran tersebut menjadikannya untuk pikir – pikir. “Putusan secara jumlah waktunya, relatif ringan, putusan 12 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Secara prinsip ringan waktunya, tapi bukan waktunya tapi soal bersalah atau tidaknya. Secara pidana terdakwa Deni Achmad Rivai bersalah, tetapi keadilannya yang harus kami cari, beberapa peran kabid dan peran begitu aktif Sanariah dan Komariah menjadi pertimbangan kami,” terangnya.
Sapriadi meneruskan, seharusnya penegakan hukum ditegakan Kejari OKU Selatan, sehingga kita mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan. Agar penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi secara komprehensip secara menyeluruh, equality beforte the law benar – benar ditegakan.
“Keadilan itu meskipun langit runtuh, harus ditegakan, kita tidak mengenal Sanariah, Komariah, Ahyar, Yunar secara personal, tetapi peran aktif mereka secara tertulis dalam putusan majelis hakim. Sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Normatifnya mereka ditetapkan tersangka, itulah keadilan yang sejati,” harapnya.
“Artinya semua peran aktif, bukan jumlah, posisi hukum mereka yang dipertanggungjawabkan. Karena mengembalikan dan satu dinas sama semua. Lokus tempusnya sama, rangkaian peristiwanya bersesuaian dan bertalian. Kalau mengutip bahasa hukumnya, harus ada jilid 2. Kalau harapan kita itu bebas, tetapi tetap dihukum,” tukas Sapriadi Syamsudin.
Terdakwa Dituntut 18 Bulan Penjara
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan membacakan tuntutan, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan menyebabkan kerugian negara Rp 913 miliar, pada Selasa (6/1/26) pukul 11.00.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Abdi Irwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ditambah hukuman pidana denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan,” cetus JPU Kejari OKU Selatan.
“Menyatakan terdakwa Deni Achmad Rivai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan,” timpal JPU. Terdakwa Deni Achmad Rivai membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 108 juta yang sudah seluruhnya dibayarkan terdakwa. Tukas JPU Kejari OKU Selatan. (nrd)



