Terdakwa Sopir Truk Pengangkut 40 Ton Batu Bara Divonis Bebas

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pengangkutan 40 ton batu bara dari Tanjung Enim tujuan Cakung Jakarta, oleh terdakwa Hendri bin Ujang memasuki agenda putusan. Sidang berlangsung pada Selasa (27/1/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Samuar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Racahmawati SH MH namun dihadiri Ursula Dewi SH MH, namun terdakwa Hendri bin Ujang mengikuti putusan secara virtual.

Sebagaimana dakwaan JPU terdakwa melakukan pengangkutan 40 ton batu bara menggunakan BG 8534 RU dari Tanjung Enim tujuan Jakarta Cakung, sebanyak 40 ton dari lokasi kandang ayam stockfile batubara bukan pemilik izin resmi.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Uu No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga dituntut selama 1 tahun penjara. Ditambah denda Rp 25 juta.

“Pengangkutan terdakwa atas perintah Erwin dengan membawa surat jalan dokumen CV Bara Mitra Usaha. Membuat terdakwa melakukan pengangkutan persyaratan administrasinya telah lengkap.
Fokus terdakwa membawa barang selamat sampai tujuan. Perbuatan tersebut tidak disertai niat jahat atau means rea, namun bekerja sebagai driver profesional. Sebagaimana disenting opinion pendapat 2 majelis hakim,” beber Agung.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa melakukan pengangkutan batubara namun bukan tindak pidana. Mengadili agar terdakwa Hendri bin Ujang lepas dari semua tuntutan pidana. Memerintahkan agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan, setelah putusan dibacakan. Memulihkan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” cetus Agung Cipto Adi.

Advokat Toto Wibowo SH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan selepas pembacaan vonis. Menurutnya Hendri ini hanya sopir yang digaji Rp 1,3 juta dalam kurun 6 hari, ditangkap polisi yang dilengkapi surat jalan.

“Artinya ini sesuai harapan, bahwa Hendri bukan pelaku tindak pidana illegal maining. Hendri sopir beritidak baik, mengangkut barang dari tempat asal ke tujuan, tapi ditangkap polisi, meski sudah ditunjukan surat jalan tetapi tetap diproses. Putusan majelis hakim telah menegakan keadilan, meskipun disenting opinion. Menyatakan Hendri tidak bersalah sehingga lepas dari tuntutan pidana,” timbangnya kepada Simbur.

“Secara otomatis, hak – hak terdakwa Hendri dipulihkan dikembalikan nama baiknya. Hakim memerintahkan segera dibebaskan. Termasuk barang bukti truk yang ditahan juga harus dikembalikan. Setelah penyerahan berkas putusan, untuk diserahkan ke rutan, mengurus pembebasannya,” tukas Toto Wibowo. (nrd)