- Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Sudah Dikerangkeng 6 Bulan
- Agus Sempat Lolos Dicokok Polisi karena Dipagari Massa, Ade Hanya Bisa Pasrah Dicomot di Rumah
- Viral Video TKA Ilegal Asal Cina Kabur ke Hutan saat Dirazia, Kadisnakertrans Muba Buka Suara
- Terkumpul 25 Kantong Mayat, Terdata 17 Korban Tewas akibat Longsor di Bandung Barat
- Penerapan Manajemen Talenta ASN Melonjak hingga 200 Persen, Kepala BKN Diserang Video Palsu
Dituduh Bocorkan Penggelembungan Dana Bos, Guru Ditempeleng Rekan Sejawat
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penganiayaan terjadi di salah satu SMA negeri di Palembang. Menjerat terdakwa S, guru IT terhadap korbannya Yuli Mirza, guru ekonomi. Agenda persidangannya keterangan saksi – saksi pada Selasa (6/1/26) pukul 16.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Merianie SH menghadirkan 7 orang saksi baik pegawai dan guru yang menyaksikan kejadian langsung penganiayaan tersebut. Dihadapan majelis hakim Candra Gautama SH MH didampingi Samuel Ginting SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Saksi Ambar Wati mengatakan di muka persidangan sewaktu kejadian, ia terjadi ribut mulut terlebih dahulu yang berujung pemukulan pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saya melihat kejadian, saya itu mau ke ruang TU, Yuli ribut sama Yudha dan S. Pak S bilang, Hoi mulut tuh, kata S, lalu memukul, mencengkram wajah dan mendorong Yuli ke pintu. Terus saya lari narik S, tapi gak kuat. Ada darah di wajah korban Yuli dan saya sempat menghapusnya,” ungkap saksi.
Saksi kedua Sulaiman pada waktu keributan, ia sedang berada di ruang komite. “Ada omongan dari S, katanya hoi mulut tuh. Saya lihat S mukul Yuli, ditampar dan didorong – dorong,” singkatnya.
Selanjutnya keterangan saksi Yudha, mulanya ia didatangi Yuli Mirza, karena sudah tiga kali belum ditandatangani untuk tunjangan sertifikasinya. “Yuli datang dengan melempar berkas dan saya dimaki – maki, saat itu saya sempat kesal. Namun tidak ada perkataan setan dari saya itu,” kata saksi.
Menurutnya terdakwa dikenal kalem, bahkan salat tidak pernah tinggal. Tidak menyangka akan menampar korban. “Terdakwa sudah 3 kali berupaya menyampaikan maaf ke rumah korban. Dari kami juga forum P3K ada upaya, agar masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Korban belum bisa menerima, bahkan sampai Komisi V, akhirnya sampai persidangan,” timpal saksi Yudha.
Saksi – saksi lain menambahkan, sebelummya memang sudah ada keributan. Pernah ribut di grup whatsapp. Dimana S sebetulnya banyak yang tidak menyangka bakal menampar karena dikenal ramah orangnya. Nah kalau korban Yuli selama di SMAN tersebut karakternya kalau ngomel ya sebagaimana ibu pada umumnya saja.
Selepas persidangan korban Yuli Mirza didampingi kuasa hukumnya Erwin Simanjuntak SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa, asalnya dari temuan pembengkakan dana bos Inspektorat sebesar Rp 500 juta. Terus ada pemeriksaan – pemeriksaan lain lagi, finalnya ada pengembalian dan penurunan pangkat, dari situ terdakwa tidak suka, padahal keributan tidak ada hubungannya dengan dana bos.
“Saya ribut sama Yudha operator sekolah ini soal sertifikasi. Nah kalau dana bos itu tahun 2022 dan 2023, dia (terdakwa) berapa bulan baru masuk, langsung diangkat jadi bendahara sama kepala sekolah, meskipun P3K,” kata Yuli.
Yuli Mirza meneruskan hasil laporan bendahara sekolah dari Diknas, ada pembengkakan dana bos menjadi heboh, sampai kepala sekolah mengembalikan uang. “Saya dituduh melaporkan itu asalnya. Pemukulan ya asalnya itu, kalau hari itu tidak mau menandatangani sertifikasi. Menandatangani mau, tapi saya harus menghadap sendiri ke kepala sekolah,” timpalnya.
“Ribut – ribut di Whatsapp juga masalah ketidak sukaan segala macam itu. Kami masih dituduh melapor, padahal kami sudah ngecek ke Inspektorat menanyakan siapa yang melapor dana bos SMAN tersebut. Dan itu bukan kami, itu masyarakat yang melapor. Dibahaslah di group WA, masih tidak terima, kekeh menuduh kami yang melapor. Dana bos itu dipakai penyuluhan narkoba, tapi digelembungkan fiktiflah sebesar Rp500 juta,” terang Yuli Mirza. (nrd)



