Dua Pejabat Dispora OKUS Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Usut Semua yang Terlibat

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan membacakan tuntutan. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan (Dispora OKUS). Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 913 miliar. Sidang digelar pada Selasa (6/1) pukul 11.00 WIB.

Idi Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU menghadirkan kedua terdakwa Kepala Dispora OKU Selatan Abdi Irawan MSi bersama terdakwa Deni Achmad Rivai Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga.

Adapun pertimbangan memberatkan kedua terdakwa, pertama perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara sepenuhnya.

JPU menjerat kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Abdi Irwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ditambah hukuman pidana denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan,” cetus JPU Kejari OKU Selatan.

“Menyatakan terdakwa Deni Achmad Rivai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan,” timpal JPU.

Terdakwa Deni Achmad Rivai membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 108 juta yang sudah seluruhnya dibayarkan terdakwa. Tukas JPU Kejari OKU Selatan.

Advokat Sapriadi Syamsuddin SH MH selepas persidangan mengatakan, jika mengacu KUHP No 20 tahun 2025, dalam pasal 299 jelas kalau melihat dakwaan penuntut umum subsider ini termasuk “jangan dak nuntut, kalu kato wong Palembang”.

“Kenapan jangan dak nuntut? kerugian sudah dikembalikan seluruhnya, pasal primair yang dituntut tidak terbukti menurut penuntut umum. Mengacu pada Pasal 299 majelis hakim seharusnya membebaskan dengan pasar pemaafan. Hakim dapat memvonis bebas dengan dasar pemaafan. Sedangkan nama – nama lain yang terlibat, demi keadilan harus diusut,” tukas Sapriadi Syamsudin SH MH. (nrd)