Pria Beristri Dua Simpan 10 Gram Sabu, Polisi Sempat Dikepung Warga Desa saat Penggerebekan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH menghadirkan langsung terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus. Teekait perkara kepemilikan sabu sebanyak 10 gram seharga Rp 7 juta. Agenda persidangan keterangan saksi pada Senin (5/1) pukul 16.00 WIB.

Ahmad Samuar SH MH didampingi Agung Ciptoadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU pun menghadirkan dua anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terdakwa.

Menurut keterangan saksi polisi, saat digrebek pertama tanggal 30 Juli 2025, terdakwa Agus Sulaiman berhasil kabur, dengan melompat lewat jendela. “Namun dari penggeledahan ditemukan BB 10 gram sabu. Ada timbangan digital di kamarnya. Saat itu ada istrinya,” ungkap saksi polisi.

Polisi meneruskan sabu itu rencana akan dipakai sendiri sekaligus dijual. “Lalu saat penangkapan istri terdakwa Nabila dan Novi sempat diamankan. Namun karena tidak tahu ada bisnis sabu. Kedua kami juga dihadang masyarakat di TKP,” bebernya.

Meski sempat lolos, sekitar empat bulan kemudian penggerebekan kedua, tanggal 17 November 2025 di rumah istri kedua di desa yang sama terdakwa berhasil ditangkap. “Kami tim gabungan sekitar 50 orang, karena kami diblokir sebelumnya, makanya lebih siap. Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum,” tukas saksi kepada majelis hakim.

Terdakwa Agus sendiri tertunduk dan tidak banyak komentar. “Benar yang mulia keterangan saksi itu,” ujarnya sembari mengangguk.

Jaksa sendiri mendakwa terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus pada Rabu (30/7/25) pukul 19.30 WIB, di Dusun 1 Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur memiliki menguasai narkotika jenis sabu. Awalnya terdakwa Agus Sulaiman membeli sabu dari Kiay Hamzah (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp 7 juta.

Malamnya anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Desa Campang Tiga Ulu, namun terdakwa Agus Sulaiman berhasil melarikan diri dengan lompat dari jendela kamar.

Dari penggeledahan di rumah terdakwa, ditemui istri pertama terdakwa atas nama Nabila dan istri kedua terdakwa saksi Novi Yanti sedang di ruang tamu, ditemukan barang bukti 2 paket sabu, seberat 10 gram, uang Rp 1,2 juta, 3 buah pirek kaca, sebuah timbangan digital, 2 bal plastik bening.

Barang bukti bersama kedua istri terdakwa yakni Nabila dan Novi Yanti menuju Polda Sumsel. Namun mobil anggota dihadang massa yang ramai, melihat situasi tidak memungkinkan kedua istri terdakwa pun dilepaskan.

Barulah empat bulan kemudian, subuh dini hari tim gabungan Polda Sumsel dan anggota OKU Timur berhasil menangkap terdakwa Agus Sulaiman di Desa Campang Tiga. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)