Penggugat Kalah dan Mengaku Salah, Ikhlaskan Objek Tanah Dibangun Masjid

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum dr Ansyori SpM MKes, yakni Dr Hj Nurmala SH MH didampingi Dr Henny Natasha Rosalina SH MH dan Fitrisia Madina SH MH menegaskan, setelah kliennya menang bekali – kali gugatan perdata. Dari tingkat satu hingga Mahkamah Agung.

Bahkan saat ini, salah satu penggugat perkara perdata sengketa tanah, yakni Syarif Zuber menyampaikan secara tertulis dan secara langsung dihadapan awak media. Bila penggugat Syarif Zuber mengakui kekalahannya serta meminta maaf, iklas bila tanah itu milik tergugat dr Ansyori SpM MKes.

Advokat Dr Hj Nurmala SH MH mengatakan kepada Selasa (15/4/25) pukul 14.00 WIB, di Masjid Al Anshor, di Jalan Noerdin Panji, Kebun Sayur, Palembang. Bahwa perkara objek tanah di atas masjid ini sejak tahun 2012 untuk pidananya, kemudian tahun 2014 terjadi sengketa pidananya di Pengadilan Negeri Palembang. Antara Syarif Zuber sebagai penggugat dan tergugatnya dr Ansyori SpM MKes, BPN dkk. Dengan nomor perkara 167/Pdt.g/2014/PN Palembang.

“Perkara ini sampai ke PK, ditingkat pertama kami menang, menyatakan tanah ini milik dr Ansyori, karena saya mengugat balik rekovensi. Menyatakan tanah ini syah milik dr Ansyori, sesuai akta nomor 141 dan SHM 8210 tahun 2007 seluas seluas 18.174 meter persegi,” ungkapnya kepada Simbur.

Kemudian di tahun 2015, Syarif Juber juga menggugat di PTUN dengan nomor perkara 5, itu pun gugatannya ditolak. Berlanjut di tahun 2018 dr Ansyori digugat yang namanya Zulkifli Sitompul, mengatakan ini tanahnya didapat dengan cara membeli dari Zuherial sebagai kuasa Syarif Zuber.

Terhadap gugatan itu mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung kembali dr Ansyori menang. Tidak sampai disitu Zulkifli Sitompul kembali menggugat dengan objek tanahnya sama, kembali dr Ansyori menang.

“Saya baru tahu tahun 2018, dia mengatakan membeli tanah dari Syarif Zuber dengan akta pengoperan nomor 289 tanggal 23 September 2014, padahal saat itu kuasa yang dikatakannya menjual itu, menerima kuasa dari Syarif Juber untuk menggugat dr Ansyori tanggal 23 September 2014. Artinya dia tahu tanah ini sengketa, kalau terjadi jual beli,” terang Nurmala.

“Maka dari itu saya mengadukan Syarif Zuber menjual tanah dengan Zurial di Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2018. Atas laporan saya, perkaranya naik ke tingkat penyidikan, Zulkufli Sitompul ditetapkan tersangka. Tapi dia menggugat praperadilan, karena dua yang melapor, saya melapor dan dr Ansyori juga melapor. Dilaporkan apa? Kami menggunakan bukti palsu dan bersumpah palsu, namanya pengacara tidak pernah bersumpah di pengadilan. Saya dikatakan menggunakan akta 223 palsu,” tegas Nurmala.

“Sehingga laporan dia terhadap kami, kemudian dia prapid terhadap laporan Dr Ansyori. Tetapi terhadap laporan saya, masih di Polda Sumsel tidak di prapidkan. Dan saya dalam waktu dekat mendesak pihak Polda Sumsel, untuk segera menaikan kasusnya. Karena laporannya terhadap saya, bukan dr Ansyori,” timbangnya kepada Simbur.

“Lalu terhadap laporan saya yang di Bareskrim Mabes Polri tadi, terhadap pak Syarif Zuber, Zurial dengan laporan menyuruh menempatkan keterangan palsu terhadap akta autentik Pasal 266 ayat 2, sekarang sudah naik ketingkat sidik. Dimana Zurial sudah almarhum tinggal pak Syarif Juber,” bebernya.

“Baru – baru ini Syarif Zuber (penggugat) ada tiga kali datang ke kantor saya, untuk minta maaf kepada dr Ansyori maupun kepada saya. Tapi tidak ketemu terus, akhirnya bisa bertemu, beliau dalam pernyataan tertulis mintak tolong disampaikan kepada dr Ansyori. Pada prinsipnya dia mintak maaf, mengaku salah dan kalah, serta tidak pernah menjual tanah ke Zulkifli Sitompul. Dan mengakui benar tanah ini milik dr Ansyori,” terangnya kemvali.

“Saya juga melihat keadaan Syarif Zuber, kalau dia menjual tanah senilai Rp 5,1 miliar dak mungkin keadaan seperti ini, beliau tidak punya uang. Beliau tidak pernah terima uang sama sekali, sehingga dengan itikad baik, saya meminta permintaan maaf dr Ansyori. Setelah menang – menang perkara perdata, kita mengurus izin sertifikatnya kita pecah, keluarlah izin Masjid Al Anshor, diresmikan sebelum lebaran bulan April 2025 kemarin oleh Gubernur Sumsel Herman Deru,” tukas advokat Nurmala SH MH.

Sementara itu Syarif Zuber (penggugat) ditempat yang sama secara terang benderang mengakui kesalahan dan menyampaikan maafnya ke Dr Ansyori SpM Mkes. “Saya mengaku kalah dan minta maaf ke dr Ansyori melalui pengacaranya, saya iklas saya juga tidak akan menuntut apa pun lagi. Pernyataan saya itu secara tertulis,” ungkapnya.

“Untuk dasar kami menggugat saat itu ada, ada surat tahun 59, tidak tahu apa kita salah persepsi. Sekarang, saya dukung penuh, kemudian di bangun Masjid Al Anshor untuk masyarakat beribadah, saya iklas,” tegasnya kepada Simbur.

“Saya juga siap kalau dimintai kesaksian juga, untuk jual beli dengan Zulkifli, itu tidak ada, saya tidak pernah teken, kalau ada dimana uangnya? kapan? kenal saat lapangan terakhir dijual Zurial selaku pengacara saya saat itu,” timpalnya.

“Saya tahunya luas tanah yang terdaftar seluas 17.233 meter persegi, tapi untuk dr Ansyori, kalau harganya bisa Rp 30 – 40 miliar,” tukas Syarif Zuber. (nrd)