Setelah Kantor Wali Kota Palembang, Giliran Kantor Gubernur Sumsel Digeledah Kejati Terkait Korupsi Pasar Cinde

# Empat Lokasi Berbeda, Sita Data dan Dokumen

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan, Selasa (15/4). Masih dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Kali ini penggeledahan dan penyitaan dilakukan di empat lokasi berbeda. Dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, upaya penggeledahan dan penyitaan dipimpin Dr Erwin Indrapraja SH MH, koordinator pada Kejati Sumsel. Adapun lokasi yang digeledah di lingkungan Pemprov Sumsel yaitu Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang dan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Kantor Gubernur) Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang;

Sementara, lokasi yang digeledah di lingkungan Pemkot Palembang yakni Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang. Selain itu, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang.

“Hasil penggeledahan di empat kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di empat tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” terang Vanny, Selasa (15/4).

Vanny menambahkan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025. Di samping, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Diketahui, sehari sebelumnya, Senin (14/4), Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang. Selain itu, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang beralamat di Jl Merdeka Kota Palembang dan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) (Kantor Wali Kota) Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.(red)