- Selain Bupati, 4 Pejabat Pemkab Muara Enim dan 5 Pihak Swasta Digelandang ke Kuningan
- Bupati Muara Enim Edison Ditangkap KPK
- Kabel Gardu PLN di Talang Jambe Kembali Digondol Maling, Listrik Padam Tujuh Jam
- Asops Kasdam II/Swj Pimpin Upacara dan Defile Pasukan
- Gempa M 7,7 di Sulut Berpotensi Tsunami, Kenaikan Muka Air Laut Terdeteksi
Jaksa Geledah Kantor Unit Pelabuhan Sungai Lumpur di OKI
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejari OKI, bagian dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan yang ketiga. Tindak lanjut Perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI. Penggeledahan berlangsung Sabtu (6/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan, penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi atau Suap yang berhubungan dengan Pelayanan Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 sampai 2026.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Sungai Lumpur yang berada di wilayah Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Kasipenkum.
Kasipenkum menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penyitaan berupa bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya. Surat tersebut diterbitkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024, 2025, dan 2026.
Adapun terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dari HA selaku Security KUPP Kelas III Sungai Lumpur (selaku TKS) yang pada saat itu berada di lokasi. “Fakta lain yang diperoleh bahwa pimpinan kantor dan pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak pernah berkantor di Sungai Lumpur,” ujarnya.(red)



