- Sentralistik Demokratik Bertujuan Mencapai Keseimbangan
- Sebanyak 2.684 Siswa dari 5 Sekolah di Palembang Mulai Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
- Centeng Tembak Mati Rekan Sejawat di Rawa Bebek, Istri Korban Sebut Developer Tidak Santuni Uang Duka
- Tanah Desa Milik Negara Dijual Kavelingan di Kabupaten Lahat
- Jalan di Gandus Sering Rusak, Pj Gubernur Sumsel Ingin Jadikan Jalan Layang
Tanah Desa Milik Negara Dijual Kavelingan di Kabupaten Lahat
# Diduga Libatkan Oknum Kepala BPD dan Kades
LAHAT, SIMBUR – Oknum Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD). Oknum yang diduga menjual tanah kas desa ini, yakni Kepala BPD Desa Pengentaan (MR) dan Kades Pengentaan (DA), yang menjual tanah kas desa berlokasi di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukurannya.
Modus penjualan tanah kas desa dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kaveling dengan variasi ukuran (9m x 9m) serta (9m x 15m). Berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode Bulan Juli – Agustus 2024, dimana Ketua BPD berperan sebagai Pihak Penjual dan Kepala Desa selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut. Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.
Kepala Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sdr.DA, tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kaveling dengan harga Rp 17 juta untuk ukuran (15m x 9m) , harga 18 juta dengan ukuran (9m x 9m) kepada beberapa warga Desa Geramat. “Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, Jumat (3/1) lalu.
Ia berkilah, penjualan tanah itu, sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan tanah kas desa.
“Itu bukan dijual tetapi tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” katanya.
Ironisnya, saat ditanya aturan yang mengikat penjualan tanah kas desa atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat ini, Sdr.DA berkilah lagi, karena sudah ada dalam aturan yakni Peraturan Desa (Perdes). “Kami beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu juga untuk kesejahteraan warga desa,” tegasnya.
Sementara itu Camat Mulak Ulu Yuliardi masih belum memberikan penjelasan, hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkatnya. ”Maaf kami konfirmasi kudai kadesnya untuk tau kronologinya. Kalau memang ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya.(rel/smsi)