Centeng Tembak Mati Rekan Sejawat di Rawa Bebek, Istri Korban Sebut Developer Tidak Santuni Uang Duka

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi – saksi perkara penembakan maut diperbuat terdakwa Samudra JP, terhadap korban Nugroho alias Nunung dihadirkan di persidangan. Sidang berlangsung Senin (6/1/24) pukul 15.00 WIB di PN Palembang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH, satu persatu menggali keterangan para saksi, dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Id IL Amin SH MH. Dengan terdakwa Samudra JP hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.

Diketahui JPU mendakwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.

Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah, sebab pihak Perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.

Terdakwa Samudra diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas (centeng) di sana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Di sana terdakwa bertemu Yunus dan korban Nunung.

JPU pertama menggali keterangan saksi Kristina sebagai istri korban Nugroho alias Nunung. Kristina mengatakan suaminya telah dibunuh, sambil tak kuasa menahan isak tangis. “Aku ke TKP Rawa Bebek, lihat suami sudah meninggal ditembak. Suami saya bekerja di perumahan bidang pembebasan lahan. Suami saya minta fee pembebasan lahan sama para saksi ini. Suami saya tidak dapat gaji, cuma dapat fee dari pembebasan lahan,” ungkap Kristina kepada JPU.

Saksi Kristina melanjutkan, sebenarnya
proyek 1 – 3 berjalan aman, nah yang terakhir ini cekcok, sewakyu menagih hak suami saya sekitar Rp 200 juta, ditagih ke pihak developer. “Saya kenal sama terdakwa Samudra, juga teman suami saya, tadinya mereka tidak ada di proyek. Bahkan 3 hari sebelumnya, terdakwa sempat ke rumah, minta tolong soal ACC perumahan,” kata saksi.

Kristina juga menyayangkan sikap pihak developer tidak ada perhatian terhadap kematian suaminya itu. “Sampai sekarang, terdakwa tidak pernah minta maaf. Developer juga tidak ada rasa bela sungkawa. Tidak ada uang duka dari perusahaan. Tidak ada sama sekali, uang pemakaman, jadi kami urus sendiri,” keluhnya.

Kristina menenegaskan suaminya atau korban Nugroho, sudah 18 tahun bekerja bidang pembebasan lahan, semula bekerja sebagai buruh. Yang tugasnya membantu pihak developer.

JPU kedua mencecar keterangan saksi Herman, menurut saksi peristiwa itu terjadi
bulanbSeptember 2024 di ruko miliknya. “Saya mengajak berunding korban, ada saksi Firdaus. Pemilik lahan Aminulah, belum bayar ke saya dan almarhum, berupa uang fee pembebasan lahan, dari pak Aminullah. Nanti katanya dibayar dengan membuat surat perjanjian,” kata saksi.

Sewaktu kejadian, terdakwa tidak ada ngomong, tapi langsung mencabut senpi. Sempat saksi halangi, terjadi dua kali letusan, sewaktu tembakan pertama korban sudah roboh. Tembakan kedua ke arah bawah. “Kami disuruh Aminullah untuk membebaskan lahan ke warga, kami mendapatkan jasa. Lahannya belum selesai. Kami dan korban sebagai mediator,” tukas saksi.

JPU lalu menggali keterangan saksi Heriansyah yang menceritakan, bahwa saat kejadian saksi ada di TKP, terjadi ada 2 kali keributan. Keributan pertama di tempat pembangunan, antara terdakwa Samudara dan almarhum Nugroho.

“Terdakwa membawa uang Rp3 juta dari pak Amin, tapi korban (Nugroho) menolak, katanya tidak usah, ambeklah kamu. Tapi kata terdakwa pekerjaan harus tetap jalan, kata korban. Ohh dak pacak. Terjadi perdebatan, saling cengkram tarik leher. Kemudian Herman menelpon Amin, bersedia menandatangani surat pernyataan,” ungkap saksi.

Kemudian JPU menggali keterangan
saksi M Firdaus, menceritakan pada saat kejadian pertama keributan terdakwa Samudara dengan korban Nugroho, yang masalahnya kompensasi. “Sudah saya jelaskan bukan bagian kami, tapi sudah dingin situasi. Setelah itu terjadi saling cengkram leher, almarhum pertama cengkram leher terdakwa kami pisahkan,” tukas saksi. (nrd)