Praperadilan Kasus Tanah Hadirkan Saksi Eks Bupati

# Terdakwa Hanya Kepala Tukang

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan pra peradilan nomor: 31/Pid.Pra/2024/PN Palembang dilayangkan penggugat Sugeng Winarno terhadap penyidik Polrestabes Palembang. Perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Persidangannya digelar Jumat (20/12/24) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dipimpin hakim tunggal Raden Zaenal SH MH. Agendanya saksi, menghadirkan langsung saksi Nang Ali Solichin (48) mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas. Satu lagi saksi Ahmad Effendi selaku pengawas tanah di tempat Sugeng Winarno bekerja sebagai kepala tukang.

Tim kuasa hukum Sugeng Winarno yakni advokat Abu Karim Tamem SH MH didampingi Harmoni Sastro SH menggali pertanyaan pertama kepada saksi Nang Ali Solihin mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas terkait kedudukan tanah seluas 9.490 meter persegi di kawasan Sukawinatan.

“Tanah ini bersertifikat SHM nomor 2708 tahun 2003, yang dibuatkan melalui Santoso. Jadi begini, saya minta dibuatkan sertifikat sama Santoso. Lalu dijual Santoso ke Sakim. Saya tidak pernah merasa menjual. Jadi saya laporkan Santoso dan ditahan di tahun 2013,” ungkapnya.

“Hampir satu hektar luasnya, 9 ribu meter persegi lebih. Dengan tanah sebelah berbatasan dengan tanah Simanjuntak,” timpal Nang Ali.

Selanjutnya giliran Bidang Hukum Polda Sumsel mewakili tergugat penyidik Polrestabes Palembang menggali keterangan saksi Nang Ali Solichin.

Saksi Nang Ali mengatakan, sertifikat SHM nomor 3076 itu tanah milik Simanjuntak, soal telah dijual ke orang lain, Nang Ali mengatakan tidak tahu perihal itu.
Saksi kedua, saksi Ahmad Effendi, sebagai pengawas tanah, giliran memberikan keterangan. Saksi Effendi mengatakan kepada majelis hakim, bahwa pagar itu digeser dipindahkan, atas suruhan Yoga, Yoga inilah yang menyuruh Sugeng Winarno bekerja sebagai kepala tukang.

“Saksi tahu tidak, disitu ada tanah Afat yang dibeli dari istrinya Sakim?,” tanya anggota Bidkum Polda Sumsel.

“Tidak tahu, baru tahu sekarang. Aku minta pakai hati nurani kalian, karena Sugeng itu cuma bekerja,” seru saksi Effendi.

Hakim menegaskan bahwa menurutnya perkara ini cukup pemeriksaannya, sehingga dilanjutkan kesimpulan. “Karena yang diuji ini sah atau tidak sahnya penetapan tersangka Sugeng Winarno. Sidang dilanjutkan Senin tanggal 23 Desember 2024, dengan agenda kesimpulan,” tukas Raden Zaenal.

Advokat Abu Karim Tamem SH MH didampingi Harmoni Sastro SH mengatakan kepada Simbur bahwa, saksi Nang Ali Solichin mantan Bupati Muara Enim dan Bupati Musi Rawas, yang dihadirkan kedudukannya, selaku pemilik tanah pertama.

“Perkara tanah ini sebenarnya sudah di putus di tingkat Mahkamah Agung. Makanya kita kemarin, berinisiatif menggeser pagar itu. Karena kita tahu, pagar itu punya Sakim. Pagar yang didirikan di atas tanah Nang Ali Solihin. Sebagaimana dalam putusan perdata nomor 191/Pdt.G/2018/PN Palembang, halaman 38 jelas itu, saksi M Simanjuntak yang diajukan saudara Sakim, menurutnya bahwa itu pagar Sakim, yang dibangun di atas tanah H Nang Ali Solichin. Makanya kita berani melakukan penggeseran pagar itu, luas tanhanya 9.490 meter persegi,” jelas Abu Karim.

Abu Karim melanjutkan, bahwa kliennya
penggugat Sugeng Winarno dilaporkan Afat yang mengklaim itu tanahnya, dia (Afat) memang ada surat SHM nomor 3076, yang berbatasan dengan tanahnya.

“Dimana pembayaran tanah itu dengan Tedy Tio belum selesai. Sehingga kita mengajukan penyelesaian, maka pihak pembeli mengukur luasnya, nah ternyata setelah diukur, luasnya tidak sesuai. Maka kita geser pagar sesuai ukuran, hasil dari plotingan pembeli,” timpalnya.

Abu Karim berharap, gugatan pra peradilan untuk kesimpulan sampai keputusan sidang ini, majelis hakim agar mengabulkan permohonan kliennya.

“Pertama dalam pemeriksaan tersangka Sugeng Winarno itu SP2HP tidak ada, SPDP juga tidak ada, tapi sudah ditetapkan tersangka. Nah menurut Perkap No 6 tahun 2019 harus ada SP2HP dan SPDP,” timbangnya.

Sementara, kesaksian Ahmad Effendi tadi dipersidangan yakni, tidak ada merusak pagar. “Klien kami Sugeng disangkakan dengan dugaan pasal pengerusakan,” tukas advokat Abu Karim Tamem SH MH. (nrd)