Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pupuk Ingin Tumbuhkan Proses Peradilan Tegak Lurus

PALEMBANG, SIMBUR – Kesaksian sekaligus keterangan diberikan terdakwa M Effendy Nor, dalam dugaan perkara mengedarkan pupuk tidak berlabel. Sidang berlangsung Senin (23/12/24) pukul di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rachmawati SH MH menghadirkan langsung terdawa didampingi tim kuasa hukumnya advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra Rusmi SH MH dan Adi Pambudi SH.

Terdakwa Effendy mengutarakan kepada majelis hakim bahwa sebenarnya niatnya ingin membantu petani, agar petani mendapatkan pupuk murah. “Saya berharap bisa membantu petani dan mendukung program pemerintah, untuk mencapai Indonesia menjadi negara Swasembada pangan,” kata Effendy.

“Pupuk kita, ketika dicampur dengan pupuk subsidi. Atau pun dengan pupuk non subsidi, hasilnya tetap semakin bagus. Untuk yang disita sebanyak 16 ton oleh penyidik. Dari 100 ton awal pendistribusian, ini untuk diuji cobakan. Alhamdulilah hasilnya bagus, terbukti tidak adanya petani yang dirugikan,” timbang terdakwa..

Effendy berharap terkait bisnis pupuk ini, agar perizinannya dipermudah. “Intinya pupuk ini merupakan karya anak bangsa. Agar perizinan dipermudah, sebagai bentuk fasilitas kemudahan dari pemerintah. Saya berharap hukum tegak lurus, yang mencerminkan rasa keadilan,” harap Effendy.

Advokat Indra Rusmi SH MH mengatakan bahwa dalam agenda keterangan terdakwa M Effendy Nor, majelis hakim mengali keterangan dari peredaran pupuk hingga perizinannya. Terdakwa Effendy mengatakan diundang Khairul Hadi, bertemu Ajis Mukholis, bertemu di Tugu Mulyo, OKI.

“Tujuan terdakwa membantu para petani, yang kekurangan pupuk, khususnya sehabis Covid – 19. Bantuan pupuk ini disebut Demplot, demonstrasi floating atau uji coba secara gratis, tidak diperjual belikan. Target membantu petani ini sekitar 100 ton, baru terealisasi 83 ton, sebanyak 16 ton disita, itu poinnya,” cetusnya.

“Kalau ditanya apakah ada izin? ada izin tapi mati. Tujuannya memberikan bantuan pupuk ke petani di Sumsel, sambil proses izin 7 jenis pupuk itu diajukan. Sehingga terbitlah bulan Februari tahun 2024 izin yang sudah diajukan terdakwa. Ada 4 ijin sudah terbit, sekarang tinggal 3 izin pupuk lagi. Bukan setelah kejadian baru di proses,” bebernya kepada Simbur.

Disinggung pekan depan agenda persidangan tuntutan, Rusmi berharap, kliennya Effendy dalam peradilan berjalan ini berdiri tegak lurus, secara objektif. “Barometer yang kita ukur dalam level teori hukum itu sudah jelas. Ada unsur paling berat adalah niat jahat, ditengah ada kesengajaan dan paling ringan kelalaian. Itu juga harus disesuaikan tindak pidana pelanggarannya apa. Dengan sanksi kurungan, denda, ada sanksi administratif, atau ada sanksi percobaan. Diukur dari kesalahan dan dampaknya juga manfaatnya,” timbang Indra Rusmi.

“Sebab ini tidak ada petani yang dirugikan secara langsung. Bahkan penyidik sendiri mengatakan pupuknya bagus. Hanya ini masalah penafsiran edar itu, dianggap sebagai pelanggaran. Bahwa demplot pun harus terbit dulu perizinannya,” ujarnya.

Saat ini terjadi kelangkaan pupuk, terdakwa mengatakan pertama karena Covid – 19, membuat petani menjerit. “Terdakwa juga berdiskusi dengan pakar pupuk, membantu petani pupuk bagus harga murah. Terdakwa sudah membantu tetangga di Jawa, baru ke Sumsel,” terangnya.

Indra Rusmi menegaskan majelis hakim telah membuka lebar bahwa agar dibuktikan, kalau terdakwa Effendy Noer, sehingga telah membuktikan ada 4 jenis izin pupuk sudah keluar. “Kami sudah buktikan adanya uji coba demplot. Kami buktikan juga surat dari badan standarisasi nasional. Dari Unpad Bandung Jawa Barat,”

Tapi di negeri ini ada yang disebut diskresi, keadaan darurat diatur dalam UU administrasi pemerintahan. “Diskresi boleh dilihat dari manfaatnya dahulu. Tidak semua yang keluar yang diatur salah. Penyidik menerangkan bagus pupuknya, namun hanya menjalankan prosedural penafsiran pasal sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tidak terdaftar dan berlabel,” urainya.

“Namun dari kajian hukum kami, dengan kondisi seperti ini, pupuk ini ada izinnya tapi mati. Dan perizinan sekarang sudah diatur, 4 jenis pupuk sudah keluar bulan Februari 2024, masih 3 izin jenis pupuk lagi diproses sekarang,”tukasnya Indra Rusmi. (nrd)