- Sentralistik Demokratik Bertujuan Mencapai Keseimbangan
- Sebanyak 2.684 Siswa dari 5 Sekolah di Palembang Mulai Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
- Centeng Tembak Mati Rekan Sejawat di Rawa Bebek, Istri Korban Sebut Developer Tidak Santuni Uang Duka
- Tanah Desa Milik Negara Dijual Kavelingan di Kabupaten Lahat
- Jalan di Gandus Sering Rusak, Pj Gubernur Sumsel Ingin Jadikan Jalan Layang
Ahli Waris Minta Keadilan, Sebut Aset Pribadi Dikuasai Perusahaan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Raden Ayu Widya SH MH didampingi Wendi SH dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH selaku kuasa hukum kliennya Diana Kusmila. Pihaknya menegaskan, telah mengadukan dugaan pemakauan akta notaris nomor 05 yang dibuat di kantor Suwito Widakdo di Kabupaten Karawang.
Menurut Raden Ayu Widya, terkait terbitnya akta disinyalir palsu, Diana Kusmila sebagai ahli waris almarhum H Basyir, merasa dirugikan. Sehingga mengadukan Direktur PT MB Rawa Bening sekaligus lawyer berinisial T, sebagaimana LP/B/348/VII/2023/SPKT/Polda Sumsel, pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.
“Dalam akta diduga dipalsukan ini, terlapor T telah memalsukan semua aset-aset almarhum H Basyir ke Aset PT MB Rawa Bening, dan T juga sebagai direktur. Perbuatan terlapor masuk tindak pidana pemalsuan dan menggunakan akta palsu, sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP,” ungkap Widya.
Total aset lanjut Widya, yang dikuasai terlapor dalam akta tersebut sekitar 240 sertifikat. “Termasuk perkebunan kelapa sawit seluas 781 hektare, yang berada di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, yang merupakan harta kekayaan ahli waris H Basyir, menyebabkan kerugian Rp 48,6 miliar,” timbangnya.
Widya menegaskan, pengaduan di Polda Sumsel sudah berjalan sekitar 1,4 tahun. “Klien kami sebagai ahli waris H Basyir mendesak pihak kepolisian, untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Dari keterangan MPD Karawang, sewaktu diperiksa penyidik, akta notaris nomor 5 tidak pernah dibuat, oleh kantor Notaris Suwito Widakdo,” bebernya.
Diana Kusmila mewakili ahli waris H Basyir menambahkan, sebagai putri kandung almarhum H Basyir, perihal aset seluruh almarhum orang tuanya, telah dikuasai terlapor, sejak orang tuanya masih hidup.
“Tentu kami memohon keadilan, sebab perkara ini, bukan hanya aset orang tua kami yang dikuasai. Tetapi juga aset pribadi kami ikut ingin dikuasai,” cetusnya.
Diutarakan Diana, terlapor TS menurutnya awalnya sebagai kuasa hukum, dari pihak keluarganya sudah berlangsung selama 13 tahun.
“Pada saat orang tua kami meninggal tahun 2021. Setelah meninggal harta pribadi orang tua kami itu sudah menjadi harta perusahaan. Dan perusahaan tersebut Direkturnya adalah T,” tukas Diana.
Sementara itu, T saat dikonfirmasi Simbur melalui via telpon, kemarin Rabu (25/12/24) sekitar pukul 20.50 WIB terkait perkara lama, terkait perkebunan sawit, melibatkan ahli waris dari almarhum H Basyir mengatakan nanti saja saat jam kerja. “Nanti saja ya saat jam kerja saja,” tukasnya. (nrd)