- Sentralistik Demokratik Bertujuan Mencapai Keseimbangan
- Sebanyak 2.684 Siswa dari 5 Sekolah di Palembang Mulai Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
- Centeng Tembak Mati Rekan Sejawat di Rawa Bebek, Istri Korban Sebut Developer Tidak Santuni Uang Duka
- Tanah Desa Milik Negara Dijual Kavelingan di Kabupaten Lahat
- Jalan di Gandus Sering Rusak, Pj Gubernur Sumsel Ingin Jadikan Jalan Layang
Eksekusi 26 Koruptor, 12 Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Narkoba Dituntut Pidana Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasi Pembinaan Iwan Setiawan SH MH menggelar rilis kinerja Kejaksaan Negeri Palembang selama tahun 2024 jelang pergantian tahun 2025. Kinerja pertama tentu bidang pidana khusus, menjadi ciri khas Adhyaksa sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kasus – kasus korupsi merupakan uang rakyat tersebut.
Kejari Palembang membeberkan bahwa, Bidang Pidana Khusus telah melakukan tahap penuntutan sebanyak 35 perkara, ditingkat Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. “Kami telah melakukan eksekusi 26 terpidana perkara tipikor. Kemudian telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp32 miliar 273 juta,” kata Hutamrin kemarin Selasa (31/12/24) pukul 14.00 WIB.
Hutamrin selanjutnya membeberkan kinerja kedua Bidang Pidum. Tercatat telah melakukan restorative justice atas persetujuan Kejaksaan Agung, penghentian perkara sebanyak 12 kasus. Dan bidang pidum juga tahun 2024 menangani sebanyak 1.665 perkara.
“Tuntutan mati sebanyak 12 orang, dari perkara pembunuhan hingga narkotika. Lalu bidang Datun, melakukan pemulihan keuangan negara dari ligitasi persidangan Rp 537 juta lebih. Non litigasi Rp10 miliar 61 juta,” terangnya kepada Simbur.
Kajari Palembang melanjutkan, keempat di Bidang Intelijen, baru 3 DPO diringkus , diantaranya Asnaipah kasus dugaan tipikor, perkara pidum dan Naura Alkarima Pramesti kasus penipuan dan penggelapan. Sampai akhir tahun 2024 masih ada 10 orang DPO perkara pidum, yang belum tertangkap. Dan telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen Kejagung.
“Tugas kami meningkatkan kinerja kami, tahun 2024 alhamdulilah mendapat predikat nomir satu dari KPK RI, atas penanganan perkara korupsi, sehingga bisa bekerja sebaik baiknya. Tidak ada target dalam kasus korupsi ini, namun kami bekerja berdasarkan fakta dan data,” timbangnya.
Hutamrin berharap, bagi warga yang melayangkan laporan dugaan tipikor, agar memberikan data valid. “Bisa saja dikatakan di sana di sini ada korupsi. Namun, kami harap kerja sama dari publik, supaya memberi data valid dan bukti awal yang cukup. Sehingga masyarakat dan kejaksaan serta lembaga lain, dapat bekerja sama untuk saling mengawasi,” tukas Kajari Palembang. (nrd)